
Ket Foto : Foto Istimewa
Penulis: Aktifis Jalanan007
Publik Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dihebohkan dengan kasus yang awalnya tampak sederhana, namun merembet ke ranah hukum. Bermula dari dugaan pengrusakan gembok pintu kuburan, hingga berujung pada laporan polisi atas dugaan penggelapan alat tukang milik orang lain.
Rangkaian peristiwa ini, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin kasus pengrusakan gembok kuburan, bisa berkaitan dengan dugaan penggelapan alat tukang? Apakah ada motif lain yang belum terungkap ke publik?
Ada Kronologi Yang Belum Terang
Informasi yang beredar, menyebut bahwa dugaan pengrusakan gembok kuburan menjadi pintu masuk dari persoalan yang lebih kompleks. Tak lama setelah itu, muncul laporan polisi dari seseorang yang merasa alat tukangnya digelapkan. Dua peristiwa ini terlihat tidak berhubungan, namun faktanya kini sama-sama berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Publik tentu bertanya : apakah ada benang merah antara dua kejadian tersebut? Siapa pihak yang berkepentingan? Dan mengapa kasus yang menyangkut kehormatan almarhum justru berujung pada sengketa harta benda?
Transparansi adalah Kunci
Dalam kasus sensitif seperti ini, transparansi aparat menjadi kunci. Masyarakat TTS berhak tahu perkembangan penyidikan tanpa harus menerka-nerka. Jika dibiarkan menggantung, spekulasi liar justru akan tumbuh dan merusak kepercayaan pada proses hukum.
Aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait perlu menjelaskan duduk perkara secara utuh. Apakah laporan penggelapan alat tukang itu berdiri sendiri, atau memang terkait langsung dengan insiden di kuburan.
Jangan Korbankan Rasa Keadilan
Yang harus dijaga dalam kasus ini adalah rasa keadilan, baik bagi keluarga almarhum maupun bagi pelapor. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan pula ada kesan “tebang pilih” dalam menangani laporan masyarakat.
Penting juga bagi tokoh masyarakat untuk ikut mengawal agar proses hukum berjalan tetap objektif dan berjalan pada rel keadilan dan kebenaran, sebab jika kasus sekecil gembok kuburan saja bisa menyeret persoalan lain maka ada pekerjaan rumah besar dalam hal penegakan hukum dan budaya saling menghormati di Bumi Cendana Wangi.
Selain itu, Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi cara kita menyelesaikan konflik. Hormati yang sudah meninggal, lindungi hak yang masih hidup. Dan kepala rekan-rekan Aparat, untuk wajib hukum nya mengungkap fakta seterang-terangnya sehingga jangan ada dusta diantara kita.
