PENGESAHAN RUU TPKS MENJADI UU, LANGKAH MAJU DAN BENTUK KONKRIT KEHADIRAN NEGARA - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 12 April 2022

PENGESAHAN RUU TPKS MENJADI UU, LANGKAH MAJU DAN BENTUK KONKRIT KEHADIRAN NEGARA



Penulis : Veronika Ata (Ketua LPA Provinsi Nusa tenggara timur)

Tanggal 12 April 2022 merupakan Hari spesial dan sejarah perjuangan demi mencapai keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. 

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  menjadi UU merupakan langkah maju  dan  bentuk konkrit kehadiran Negara dalam upaya perlindungan  dan pemenuhan keadilan bagi  rakyat terutama korban kekerasan seksual yang kian marak.

Mengapa penting dan apa kelebihan UU TPKS ? 

UU ini mengatur secara jelas terkait: Pencegahan,  Penanganan, perlindungan, pemulihan Korban  dan penindakan pelaku.  Terdapat pasal yang menyatakan bahwa  Penghapusan Kekerasan Seksual  merupakan kewajiban negara.   

Sementara itu, UU TPKS mengatur mekanisme penanganan dan pemulihan korban, serta sistem pembuktian yang tidak memberatkan korban. Alat-alat bukti diperluas, yakni  secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ;  dan  hasil pemeriksaan rekening bank. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi dapat dilakukan jarak jauh melalui audio visual.  

UU TPKS secara lebih spesifik mengatur tentang kekerasan seksual. Sebelumnya telah  ada UU misalnya UU HAM, KUHP, UU PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak,  namun masih  umum, sehingga terkadang banyak pelaku  Tindak Pidana Kekerasan Seksual lolos dari ancaman hukuman.  

Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:  

a.Pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; 

b. Pengumuman identitas pelaku; 

c. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 

d. Pembayaran Restitusi. 

Penyidik, Penuntut umum dan Hakim sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan. Untuk penghormatan HAM, martabat, dan privasi Korban serta mencegah  reviktimisasi/  terhadap Korban.

Dampak pengesahan UU TPKS

1. Dapat   mencegah   terjadinya tindakan kekerasan seksual. Sebab publik mengetahui adanya UU TPKS dengan hukuman setimpal.

2. Penanganan,  restitusi serta pemulihan korban lebih sistematis karena terdapat pasal khusus yang mengaturnya.

3. Memberikan pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku  sebab selain pidana penjara dan denda, terdapat pidana tambahan.

4. Hak korban dan keluarga korban bisa dipenuhi.

Untuk itu dengan di Sahkannya UU TPKS kami berharap agar :

1. Disosialisasikan secara luas agar diketahui publik. 

2.Dapat diimplementasikan. Bukan saja menjadi sebuah Undang-undang dalam memenuhi deretan panjang peraturan di Negeri ini

3. Korban kekerasan seksual  dilindungi hak-haknya dan    dijamin pemenuhan keadilan.

4.Aparat penegak hukum mempunyai perspektif HAM dan perspektif korban  agar dapat mengimplementasikan UU TPKS ini.

5.Semua  komponen  dapat memberi dukungan dan menyebarluaskan UU TPKS demi pemenuhan dan perlindungan korban Kekerasan Seksual.

Sehingga Kita patut mengapresiasi  proses dan usaha panjang dalam mengesahkan UU ini. Penantian panjang akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan.  Pro dan kontra yang berlangsung lama dan perjalanan yang tidak mudah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman