Sidang Lanjutan Nikodemus Manao Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri Soe - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Juli 2023

Sidang Lanjutan Nikodemus Manao Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri Soe

 




TTS|Soepost.com,  Senin 3 Juli 2023, sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan dengan Terdakwa Nikodemus Manao kembali di gelar di Pengadilan Negeri Soe. Kali ini sesuai informasi yang diterima media ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi TKP Soleman Tobe.


Dengan agenda pemeriksaan atas terdakwa Nikodemus Manao dan pemeriksaan atas saksi Daud Selan (disebut JPU dalam dakwaan sebagai orang yang telah menyelamatkan korban Bernadus Seran)lagi dan lagi, di hadapan persidangan, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saksi Soleman Tobe sudah dipanggil namun tidak dapat hadir di persidangan karena sudah pergi merantau mencari pekerjaan. Alasan ini disertai surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa saksi Soleman Tobe tidak lagi berada di desa, namun tidak dijelaskan sejak kapan ia tidak ada di desa tersebut. 


Surat keterangan Desa juga tidak mencantumkan identitas kependudukan dengan jelas, tidak ada NIK atau setidaknya catatan dalam buku induk kependudukan Desa. Oleh karena itu, belum jelas apakah Soleman Tobe yang dimaksud adalah orang yang berada di lokasi kejadian pada malam tanggal 17 Oktober 2022 atau bukan. Namun, Soleman Tobe telah memberikan keterangan berdasarkan BAP yang diajukan JPU untuk dibacakan.


Terhadap hal ini, Penasehat Hukum Nikodemus Manao kemudian menyampaikan keberatan berdasarkan KUHAP, yang menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti harus disampaikan di depan persidangan dan di bawah sumpah, bukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 


Kehadiran saksi sangat penting agar keterangannya dapat diuji untuk mengungkap kebenaran materiil, demikian yang diungkapkan oleh PH Nikodemus Manao, Victor Emanuel Manbait, S.H. Majelis hakim kemudian meminta Panitera Sidang untuk mencatat dan tetap memperbolehkan JPU membacakan BAP saksi TKP Soleman Tobe, meskipun hal ini ditolak oleh terdakwa Nikodemus Manao, yang menyatakan bahwa semua keterangan saksi TKP Soleman Tobe dalam BAP tersebut tidak benar.


Dari setiap persidangan, terlihat JPU berusaha untuk menghilangkan fakta-fakta lapangan, seperti tidak melibatkan pemilik rumah Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang dikunjungi oleh Bernadus Seran dan Soleman Tobe saat mereka mengantarkan surat untuk menjadi saksi. Selain itu, JPU juga tidak menghadirkan Daud Selan sebagai saksi dari Bernadus Seran, padahal Daud Selan adalah orang pertama yang mengetahui bahwa Bernadus Seran terluka dan membawanya ke rumah untuk mendapatkan perawatan dan tertulis dalam dakwaan JPU. 


Namun, yang mengejutkan adalah JPU justru melibatkan saksi-saksi yang tidak berada di lokasi kejadian, tetapi hanya sebatas saksi "mendengar" cerita. Jadi JPU hanya menggunakan keterangan Bernadus Seran (Korban) dan saksi mendengar untuk disimpulkan secara subjektif bahwa Nikodemus Manao adalah pelakunya, sebaliknya JPU takut dan akan terjebak jika melibatkan Simon Petrus Sae, Yuliana Lette dan Daud Selan sebagai saksi karena mereka akan mengungkapkan kebenaran bahwa Nikodemus Manao bukan pelakunya. 


Nikodemus Manao juga mengungkapkan fakta-fakta saat persidangan, pertama Nikodemus Manao disuruh oleh petugas lapas bernama Niko Asbanu untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah keluar dari penjara, Nikodemus Manao harus berhenti berjuang mempertahankan hak atas hutan Pubabu BesiPae.


Kedua: Nikodemus Manao disuruh dengan cepat-cepat menandatangani BAP tanpa mengetahui seluruh isi BAP tersebut. Setelah tanda tangan BAP di Polres TTS dan saat akan kembali ke sel tahanan, Nikodemus Manao diarahkan untuk tunduk oleh penyidik bernama Yandri Tlonaen, karena ada banyak wartawan di luar. 


Sehingga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah Nikodemus Manao membantah isi BAP yang menyatakan bahwa ia menolak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Kenyataannya, Nikodemus Manao tidak pernah mengatakan hal tersebut. Selain itu, Nikodemus Manao juga tidak dibacakan hak-haknya sebagai terdakwa dan tidak diberitahu mengenai kesalahan yang dilakukannya serta pasal-pasal yang menjeratkannya. 


Terlihat adanya pelanggaran prosedur hukum dan pelanggaran HAM yang serius. langkah-langkah seperti meminta penanda tanganan BAP tanpa pemahaman penuh, tekanan terhadap terdakwa, manipulasi isi BAP, dan ketidakpenuhan dalam memberikan informasi dasar kepada terdakwa melanggar prinsip keadilan dan mengancam integritas proses hukum. 


Ketiga: BAP Nikodemus Copy Paste, terdapat dokumen yang tertulis dalam berita acara pendapat (resume) penyidik dalam berkas perkara Nikodemus Manao yang menjadi bagian dari berkas perkara dakwaan atas Nikodemus Manao pada point d tertulis seperti ini: tersangka yang menerangkan bahwa benar tersangka mengambil uang angsuran dari para konsumen PT IVARO VENTURA cabang So'e (Terlampir). Sudah jelas ada upaya manipulasi berkas BAP yang didesain untuk mencari dan menambah-nambah kesalahan untuk menjebloskan Nikodemus Manao ke dalam penjara. 


Kemudian Pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi Daud Selan, yang dijelaskan dalam dakwaan JPU bahwa Daud Selan menyelamatkan korban Bernadus Seran dengan menarik tangan korban keluar dari kerumunan orang yang mengelilinginya, keterangan ini dibantah oleh saksi Daud Selan yang menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar. Daud Selan menjelaskan bahwa ia menemukan Bernadus Seran di pinggir jalan ketika sedang menuju rumah Simon Petrus Sae.


Atas situasi yang terjadi, semakin terlihat bahwa Nikodemus Manao menjadi korban dari kepentingan pemerintahan yang anti rakyat dengan tiada henti memukul mundur perjuangan rakyat Pubau-Besipae yang telah lama mempertahankan hutan adat Pubabu-BesiPae dengan menyalah gunakan kekuasaan yang didapatkan demi kepentingan segelintiran orang. untuk itu, kami dari aliansi solidaritas Pubabu BesiPae  menuntut: bebaskan Nikodemus Manao tanpa syarat!


Majelis Hakim tidak boleh tunduk dengan mengikuti kemauan saksi dan harus bertindak untuk mengangkat harkat dan martabat wibawa Pengadilan karena disitulah Masyarakat mencari keadilan! hentikan segala bentuk monopoli dan perampasan tanah! hentikan tindakan intimidasi, represif dan kriminalisasi terhadap Rakyat yang berjuang! ujar Fransisco Tukan (TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman