Oknum Sekdes Di TTS, Hamili Kader Teknik Desa - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 30 November 2023

Oknum Sekdes Di TTS, Hamili Kader Teknik Desa




Nunbena-Soepost.com, Alfred Naben sekretaris Desa Fetomone Kecamatan Nunbena Kabupaten Timor Tengah Selatan Selatan diduga menghamili YS(20) yang adalah Kader Teknik di Desa Fetomone.


Informasi ini diketahui usai orang tua YS mengadukan kejadian ini ke Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui kepala bidang PPA Andy Kalumbang pada Rabu 29 November 2023.


"Sesuai laporan dan pengaduan yang masuk dari orang tua korban YS, secara profesional kita akan bekerja agar ada keadilan untuk YS. Karena menurut pengaduan yang masuk,  Alfred Naben melakukan perbuatan ingkar janji menikah terhadap YS anak mereka." Ucap Andy


Lanjut Andy Kalumbang, orang tua korban YS mengatakan kalau hubungan antara Alfred Naben dan anaknya diketahui oleh keluarga.


"Sesuai informasi awal dari orang tua korban YS, saudara Alfred Naben melakukan hubungan badan dengan korban YS berulang kali hingga akhirnya YS hamil. Namun yang disayangkan, setelah YS hamil, Alfred Naben mulai menghindar dan tidak menepati janjinya bahkan lari dari tanggung jawabnya.", 


"Untuk itu, terhadap pengaduan ini, kami akan bangun kordinasi dengan dinas PMD Timor Tengah Selatan guna bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Kasus yang melibatkan oknum perangkat desa di TTS memang bukan pertama terjadi, tetapi sudah ada dua kasus sebelumnya yang sama menyeret sekdesnya.",


"Selain itu, dalam posisi sebagai Sekretaris Desa. Alfred Naben juga menjanjikan akan memberikan SK perangkat desa kepada YS asal YS mau untuk berhubungan layaknya Suami dan istri dengan dirinya. Janji dan keyakinan yang diberikan Alfred Naben membuat YS percaya dan menuruti semua yang diinginkan Alfred Naben." Jelas Andy menirukan Informasi yang diberikan orang tua dan korban YS.


"Terhadap kejadian ini kita akan gunakan undang-undang  Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena korban YS mengalami ekploitasi seksual dan perbuatan Alfred Naben sudah melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan hak korban. Ini sesuai sesuai amanat Pasal 4 angka 1 huruf g dan Pasal 4 angka 2 huruf d UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS


Kades Fetomone Dengki Boko membenarkan adanya informasi tersebut.


"Informasi itu benar, sehingga sebagai kepala desa saya sudah ambil tindakan awal dengan melakukan kordinasi dengan beberapa orang tua untuk panggil dan tanyakan hal tersebut agar kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan apabila itu benar.",


"Namun terduga pelaku sama sekali tidak mengakui kalau dirinya yang melakukan hal tersebut sedangkan korban YS justru menceritakan semua sesuai apa yang dilakukan Alfred Naben kepada dirinya".


"Setelah pertemuan pertama tidak ada pengakuan dari terduga pelaku jadi saya coba konsultasikan masalah tersebut dengan Bhabinkamtibmas untuk bisa dapat petunjuk tapi tidak dapat jalan. Setelah itu saya komunikasikan lagi ke Camat kemudian secara internal camat panggil saya dan pak sek untuk tanyakan secara kebenaran informasi tersebut namun tidak ada pengakuan juga." Jelas Kades Fetomone


Hingga berita ini dilansir, Alfred Naben terduga pelaku diketahui telah beristri dan belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian ini. (Yabes.SP) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman