Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Hilda Riwu Kore Buka Masalah Dana Desa - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 07 Oktober 2022

Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Hilda Riwu Kore Buka Masalah Dana Desa

 


KOTASOE-$OEPOST.COM, Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Kantor Bupati Timor Tengah Selatan. Kamis,(6/10/2022) siang. Pada saat itu, terungkap sejumlah pokok pikiran dari Anggota Komite IV DPD RI, Hilda Riwu Kore Manafe. Ia mendorong pengelolaan dana desa  agar berdampak pada pembangunan dan terhindar dari penyelewengan anggaran. 


Dengan mengangkat materi peran DPD RI terhadap pembangunan desa  khususnya pemulihan ekonomi desa, Hilda Riwu Kore Manafe menyampaikan temuan empirisnya, bahwa hal yang menjanggal dalam pengelolaan dana desa adalah kemampuan perangkat desa terutama Kepala Desa dalam hal manajerial termasuk dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban belum efektif. 


Menurutnya dari laporan Badan Pusat Statistik hanya 23% Kepala Desa yang berpendidikan sarjana. Kemudian, penataan program prioritas pemerintah desa belum nampak atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat. 


Ia juga mengungkapkan temuan lapangan yang selama ini terjadi yakni, semakin tinggi kasus dan masalah pengelolaan dana desa yang melibatkan aparatur desa. Hal ini dikarenakan lemahnya intervensi pengawasan dari Pemerintah Daerah. 

“Karena lemah aspek intervensi  pengawasan dan pembinaan dari Dinas PMD di Kabupaten dan Provinsi,” ungkapnya. 


Selanjutnya, adanya aturan dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kementrian PDTT yang diterbitkan tanpa memperhitungkan waktu pembahasan APBDes. Di mana faktanya sudah dituntaskan APBDes lebih dahulu oleh Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara muncul aturan dari salah satu kementrian. 

“Ini mengganggu implementasi penggunaan dana desa di lapangan,” katanya. 


Kemudian adanya kendala teknis seperti jaringan listrik dan internet  yang belum mendukung kerja Pemdes. Selain itu, masih rendahnya kedisiplinan dan kompetensi operator di desa dalam menginput pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di sistem keuangan desa. 


Tak hanya itu, masalah baru seputaran dana desa yakni pemerintah melalui kementerian terkait merekrut tenaga pendamping desa yang berasal dari luar daerah, kejanggalan yang terjadi adalah pendamping desa tidak paham keadaan dan kearifan lokal di desa serta pendamping tidak menetap tinggal di desa. 


Oleh karena itu, Hilda meminta kepada Pemerintah RI agar dari juknis yang selalu diterbitkan oleh 3 kementerian tentang pengelolaan dana desa harus disatukan dengan menerbitkan surat keputusan bersama 3 Menteri. “Agar tidak muluk-muluk dan membuat kendala lagi bagi aparat desa,” ungkapnya. 


Selain itu, Hilda mengatakan bahwa pemerintah pusat harus memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam hal pembuatan program kegiatan pembangunan desa, memberikan wewenang ke Pemda untuk perekrutan tenaga pendamping desa. 


Ditambahkannya, Dinas PMD di Kabupaten dan Provinsi harus berkomitmen meningkatkan fungsi pembinaan dan pelatihan bagi aparat desa dalam tata pengelolaan dana desa yang baik dan benar sesuai perkembangan. 

“Dinas PMD di Provinsi juga harus diaktifkan, PMD harus berperan meningkatkan sumber daya aparatur desa dan kegiatan-kegiatan preventif,” pungkas Hilda. 


Hadir saat itu sebagai narasumber, Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun, Kepala Perwakilan BPKP NTT, Sofyan Antonius, Analis Kebijakan Ahli Muda Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, I Ketut Sukadana, Kepala Dinas PMD TTS, Chris Tlonaen beserta 266 Kepala Desa. (redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman