Kades Atau Lurah Bisa Mengganti Nama Penerima Bantuan Pangan Beras. Simak Penjelasan Nya!!! - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 06 April 2024

Kades Atau Lurah Bisa Mengganti Nama Penerima Bantuan Pangan Beras. Simak Penjelasan Nya!!!



Laporan Tim Media 
Editor Redaksi 


TTS-Soepost.com,- Menjawab rasa ingin tau masyarakat tentang banyaknya penerima bantuan cadangan pangan pemerintah tahun 2024 berupa beras yang secara ekonomi telah mapan dan tidak pantas lagi untuk menerima bantuan beras cadangan pangan tetapi masih menerima, di jawab Kadis Ketahanan Pangan Debora Tahun, SP


Saat dihubungi beberapa hari lalu melalui sambungan What Apps Kadis Debora mengatakan bahwa ada ruang untuk dapat mengganti nama Penerima Manfaat dan itu bisa dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah.


"Sesuai juknis berikut Penjelasan Tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Tahun 2024. Pergantian Penerima Bantuan Pangan Hanya Dilakukan dengan Ketentuan sebagai berikut 

Pertama ;  Penerima bantuan tercatat lebih dari satu kali baik Nama, NIK ,dan atau/alamat.

Ke dua ; NIK Penerima Bantuan tidak Sesuai atau tidak lengkap.

Ke Tiga ;  Penerima bantuan Tidak ada NIK.

Ke empat ; Data Penerima Bantuan tidak lengkap dan atau

Ke lima :  Alamat Penerima Bantuan tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya. " Jelas Kadis Debora 


Masih menurut Debora Tahun, sedangkan apabila hendak melakukan pergantian PBP saat penyaluran maka hal yang harus dilakukan sebagai berikut.

"1. Pergantian PBP menggunakan data P3KE Bappeda Desil Terendah.

2. Jika tidak terdapat data P3KE, maka dapat digunakan data DTKS yang harus dilengkapi BNBA dan NIK

3. Jika data DTKS sudah tidak tersedia maka dapat diberikan kepada keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan atau keluarga rawan pangan dan gizi di desa/Kelurahan setempat yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

4. Apabila dalam wilayah tersebut tidak ditemukan lagi penerima pengganti sesuai kriteria maka dapat dialihkan ke desa/kelurahan lainnya.

5. Point empat dibuat dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Kepala Desa / Lurah dan dilampirkan dengan berita acara Pergantian. " Jelas Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan 


Dengan penjelasan ini, diharapkan Para Kepala Desa dan atau Lurah bisa mengetahui dan menjadikan penjelasan ini sebagai dasar untuk melakukan pergantian Penerima bantuan pangan berasa agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman