Keliru Terhadap Mekanisme Perdes, Masyarakat Boti Rugi.

Ket Foto : Masyarakat Desa Boti Saat Bertemu Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan 

Liputan : Tim
Editor Redaksi Soe Post 

Boti||Soepost.com,- Pengakuan Kepala Desa Boti Balsasar O.I. Benu lewat pemberitaan pada media online suaratts.com tentang kekeliruan dan salah paham tentang penerapan mekanisme pembuatan Peraturan Desa yang diduga telah diterapkan sejak tahun 2022, membuat reaksi dari beberapa masyarakat desa Boti yang merasa telah dirugikan dengan kekeliruan tersebut.

"Kalau keliru dan salah paham tentang mekanisme proses pembuatan Perdes kenapa selama ini sudah diterapkan, kalau Pak Desa bilang masih dalam tahap uji coba. Kondisi uji coba diketahui oleh semua masyarakat atau hanya masyarakat tertentu saja. Atau jangan sampai Pak Desa tau kondisi dilapangan dimana banyak persoalan yang timbul dari uji coba Perdes tersebut tetapi karena masa uji coba sehingga Pak Desa diamkan semua kondisi ini hingga berlarut.

"Jika Perdes itu masih dalam tahapan uji coba, kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat biar masyarakat tau. malah pemerintah desa diam sampai masyarakat pemilik sapi harus rugi. kerugian yang kami maksudkan disini karena Uji Coba Perdes pemeliharaan ternak ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022, semua masyarakat sudah menjadikan aturan itu Final dan terapkan. nanti saat kondisi sekarang setelah mencuat ke publik baru ada statement dari Pak Desa kalau aturan itu masih dalam masa uji coba yang diketahui masyarakat bahkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan" Ungkap Soni Benu saat dihubungi media ini.

Lanjut Soni Benu, "Kenapa ada pro dan kontra soal Perdes No.4 tentang Penertiban Ternak, itu karena pemberlakuan Perdes No 4 Desa Boti yang tanpa sosialisasi kepada masyarakat",

"Terkait kata Pak Kades tidak ada pungutan dari penerapan Perdes, apakah Pak Kades Yakin. Masa Kades tidak dengar dan tidak tau keluhan masyarakat, bahkan dampak Perdes tersebut turut dirasakan masyarakat desa tetangga",

"Kenapa kami bilang ada pungutan, karena denda dan nominal uang yang diminta oleh masyarakat yang merasa diri sebagai korban tidak sesuai nominal uang yang ditempatkan dalam Perdes itu tetapi suka-suka mau minta uang berapa. Itu fakta yang sebenarnya terjadi, bukan seperti yang disampaikan Pak Desa." Jelas Soni Benu

Sedangkan Kades Boti Balsasar O.I Benu dalam klarifikasinya mengatakan bahwa secara mekanisme mengakui kalau Pemdes salah.

“Secara mekanisme kami memang salah paham. Kami mengira cukup disepakati bersama BPD seperti RAPBDes. Padahal Perdes harus melalui tahapan draf, uji coba, evaluasi, hingga pengesahan sesuai aturan,” ujar Boy Ini kepada wartawan di Soe, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan draf Perdes tersebut selama ini dilakukan sebatas uji coba untuk melihat respons masyarakat serta memetakan pro dan kontra yang muncul di lapangan.

“Draf itu kami uji untuk melihat dampaknya.

Dalam pelaksanaan memang muncul penolakan, sehingga kami minta bagian hukum dan PMD untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan,” katanya.

Balsasar mengakui, jika aturan tersebut disebut belum sah secara hukum, maka hal itu benar adanya karena belum melalui proses pengesahan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan Perdes penertiban ternak didasari kebutuhan riil masyarakat Desa Boti, mengingat selama ini persoalan ternak yang dilepas liar kerap memicu konflik antar warga akibat kerusakan kebun.

“Selama ini ternak dilepas bebas, yang punya kebun harus pasang pagar dan berjaga. Pemilik ternak sering tidak mau bertanggung jawab. Ini yang ingin kami atur,” tegasnya.

Ia juga mengklaim bahwa penerapan draf Perdes tersebut berdampak positif terhadap penurunan konflik. Jika sebelumnya tercatat sekitar 50 hingga 60 kasus ternak merusak tanaman setiap tahun, kini hanya tercatat tiga kasus.

Terkait isu pungutan denda, Balsasar dengan tegas membantah adanya praktik pungutan oleh Pemerintah Desa.

“Tidak ada pungutan ke desa. Denda itu dikembalikan kepada pemilik ternak dan pemilik kebun. Pemerintah desa tidak mengambil apa-apa,” ujarnya.

Untuk memastikan kejelasan informasi, Balsasar mempersilakan media dan pihak terkait untuk turun langsung ke Desa Boti dan mendengar penjelasan dari masyarakat.

“Silakan datang ke Boti dan tanya langsung masyarakat supaya pemberitaannya berimbang,” pungkasnya. 

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian ini telah diadukan sampai ke Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®