Pada Minggu (29/03/2026), Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial H.L, setelah diduga berada dalam satu kamar kos bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Oknum legislator dari daerah pemilihan (dapil) II itu ditemukan bersama perempuan berinisial S.L.R saat tim kepolisian bersama keluarga istri sah mendatangi lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan resmi istri sah H.L yang telah diajukan sejak 3 Maret 2026 kepada Tim Opsnal (Zero) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT. Dalam pengaduannya, pelapor mengungkap dugaan adanya hubungan di luar pernikahan yang dilakukan suaminya dengan perempuan lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah kos di kawasan Jalan Amabi. Hingga akhirnya, pada dini hari, tim bergerak bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu dan keluarga pelapor untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua terduga ditemukan berada dalam satu kamar, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran norma hukum dan etika rumah tangga. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor LP/B/111/III/2026/SPKT/Polda NTT.
Secara yuridis, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua pihak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411.
Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda NTT, H.L yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya atas kejadian tersebut.
“Sebagai manusia, saya memiliki kelemahan dan kekurangan. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi, serta menyatakan adanya upaya untuk menempuh jalur mediasi guna memperbaiki hubungan rumah tangga yang sedang mengalami ketegangan.
Lebih lanjut, H.L membantah adanya hubungan khusus dengan perempuan yang bersamanya saat penggerebekan. Ia menyebut perempuan tersebut sebagai rekan kerja dalam aktivitas usaha sampingan, mengingat keterbatasan penghasilan sebagai anggota DPRD.
Sebagai figur publik, H.L juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat kasus tersebut. Ia berharap publik dapat memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polda NTT memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang ada serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang isu etik yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

