PJS Kades Konbaki Akan Bebas Tugaskan Oknum Perangkat Yang Hamili Anak

Ket Foto : Gomer Namah,S.H, PJS Kepala Desa Konbaki.

Liputan TIM 
Editor Redaksi Soe Post 

Kota SoE||Soepost.com,- Gomer Namah,S.H, Penjabat Kepala Desa Konbaki Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu 04 Maret 2026 mengatakan dalam waktu dekat akan menonaktifkan dan membebastugaskan YM oknum perangkat Konbaki terduga pelaku yang menghamili anak 17 tahun.

Ditemui media ini, Gomer Namah mengatakan bahwa terhadap dugaan kejadian yang dilakukan oleh YM oknum perangkat Desa Konbaki Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam waktu dekat dirinya aka segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai Perangkat Desa.

"Dengan pertimbangan kondisi dalam desa agar tetap kondusif dan sambil menanti proses hukum di Polres Timor Tengah Selatan sampai pada tahap penetapan yang bersangkutan sebagai Tersangka, maka secepatnya oknum perangkat desa akan dinonaktifkan sementara" Ucap Gomer Namah 

Gomer Namah juga menambahkan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum dirinya berharap agar semua pihak tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya berharap agar semua pihak tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan serta menjaga situasi di wilayah Desa Konbaki agar tetap kondusif." Harap Gomer Namah, S.H

"Karena korban juga masih dalam bangku sekolah dan sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian akhir sekolah, kita berharap pihak sekolah tetap mengedepankan hak korban sebagai anak dan tidak mempersulit korban untuk menyelesaikan ujian akhir sekolah." Pungkas Gomer Namah 

Diberitakan sebelumnya bahwa korban Melati mengalami kejadian tersebut sejak September 2024 Lalu.

"Awal kejadian di  bulan September 2024, saat itu sekitar pukul 22.00 Wita. Saya(Melati) pulang kegiatan dari Gereja, dalam perjalanan pulang ke rumah. Saya berpapasan dengan YM oknum perangkat desa Konbaki, lalu dia menawarkan diri untuk mengantar saja pulang dengan sepeda motor.",

"Karena sudah larut malam, saya takut dan menolak ajakan YM, tetapi karena YM mengikuti dan memaksa saya terus terpaksa saya mengiyakan dan pulang bersama YM dengan sepeda motor.",

"Dalam perjalanan pulang tepatnya di depan kantor desa Konbaki, YM tiba-tiba menghentikan sepeda motor dan meminta saya untuk bersama dia masuk ke dalam kantor desa untuk mengambil dokumen yang lupa dibawah pulang oleh YM",

"Tanpa curiga, saya ikut ke dalam kantor desa. Di dalam kantor desa, YM tidak mengambil dokumen justru ajak saya untuk berhubungan layaknya suami-istri. Saya menolak dan ancam kalau YM macam-macam saya akan teriak", 

"Ancaman untuk teriak tak digubris YM, malah dia mengatakan u teriak disini siapa yang mau dengar. Setelah bicara, dia langsung tarik tangan saya. Setelah tarik saya, YM tutup mulut saya dengan tangan dan pukul saya satu kali di bahu kemudian ancam saya mau bunuh lalu lepas celana saya. Dia juga ancam kalau teriak dia bunuh saya, dalam keadaan tersebut saya pasrah dan YM melakukan hubungan badan dengan saya." Cerita Melati.

Masih menurut Melati, "Sejak kejadian malam itu, saya terus diancam akan dibunuh jika tidak menceritakan kejadian yang YM lakukan kepada saya, bukan hanya itu saya juga harus melayani hasrat YM. Setiap satu kali dalam sebulan saya wajib untuk melayani YM, jika tidak saya akan dibunuh. Saya terus layani YM layaknya hubungan suami-isteri sampai 7 Januari 2026 setelah YM tau saya Hamil.", Ungkap Melati

"Setelah hamil, saya masih berkomunikasi dengan YM. Namun dia menyuruh saya untuk minum Sprite biar janin yang ada dikandungan saya Gugur, tapi saya tidak mau. Dan di tanggal 20 Januari 2026, kami komunikasi terakhir. Selanjutnya, hingga hari ini 27 Februari 2026 YM hilang kabar.",

"Bingung dengan kondisi ini, saya akhirnya memberitahukan kejadian ini ke orang tua dan keluarga. Sehingga hasil dan kesepakatan dari orang dan keluarga kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Timor Tengah Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :  LP/B/63/I/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT Tertanggal 30 Januari 2026 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®