![]() |
| Ket Foto : Kuasa Hukum Pelapor NTJT Advokat Aris Tanesi,S.H (Kiri) dan Advokat Yabes Nubatonis, S.H |
Liputan Magel Tohana
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu langsung dengan penyidik di Mapolres TTS untuk menanyakan perkembangan perkara Jumat 03 Juli 2026.
Diketahui Perkara tersebut dilaporkan dengan Nomor :LP/B/344/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Dari pertemuan hari ini, kami mendapat informasi bahwa berkas perkara sudah tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19," Ujar Aris Tanesi, S.H,
Aris berharap penyidik segera melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh JPU agar berkas perkara dapat dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21 sehingga perkara dapat segera disidangkan.
"Terhadap penanganan kasus ini, selaku kuasa hukum dari Korban, kami memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres TTS. Harapan kami, berkas segera P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar proses persidangan berjalan, sehingga ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku," katanya.

