Kuasa Hukum Kasus Penganiayaan Apresiasi Kinerja Penyidik Polres TTS

Ket Foto : Kuasa Hukum Pelapor NTJT Advokat Aris Tanesi,S.H (Kiri) dan Advokat Yabes Nubatonis, S.H

Liputan Magel Tohana 
Editor Redaksi 

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana Penganiayaan berinisial (NTJT), Aris Tanesi, S.H., bersama Yabes Nubatonis, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan Mei 2026 lalu.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu langsung dengan penyidik di Mapolres TTS untuk menanyakan perkembangan perkara Jumat 03 Juli 2026.

Diketahui Perkara tersebut dilaporkan dengan Nomor :LP/B/344/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

"Dari pertemuan hari ini, kami mendapat informasi bahwa berkas perkara sudah tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk P-19," Ujar Aris Tanesi, S.H,

Aris berharap penyidik segera melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh JPU agar berkas perkara dapat dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21 sehingga perkara dapat segera disidangkan.

"Terhadap penanganan kasus ini, selaku kuasa hukum dari Korban, kami memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres TTS. Harapan kami, berkas segera P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar proses persidangan berjalan, sehingga ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku," katanya.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®