Robek Bendera Indonesia, 3 Oknum Warga Kecamatan Polen TTS Dipolisikan

Ket Foto : Alexander Pakae Saat Berada Di SPKT Polres Timor Tengah Selatan (3/07/2026)

Liputan TIM 
Editor Redaksi 

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Dugaan aksi merobek lambang kedaulatan Negara Indonesia bendera merah putih dilaporkan Aleksander Pakae Ketua RT.05, Desa Usapi Tmam'apa Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kejadian tersebut memicu kemarahan warga, karena menyangkut harga diri bangsa, sehingga resmi terdaftar dalam register SPKT Polres Timor Tengah Selatan tertanggal 3 Juli 2026 dengan nomor :  STTLP/ B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS tentang dugaan tindak pidana pengrusakan Bendera Merah Putih yang terjadi di Kantor Desa Usapi Tmam'apa. 

Alexander Pakae (69), Ketua RT 005 yang 36 tahun menjaga desanya, menjadi pelapor. Ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

"36 tahun saya rawat kampung ini, Bendera Merah Putih itu darah dan nyawa kami. Dirobek di depan mata, saya menangis. Ini bukan sekadar kain, ini penghinaan untuk para pahlawan," kata Alexander kepada 

Peristiwa di Desa Usapi Tmam'apa dinilai warga telah melukai rasa kebangsaan. Aksi perobekan Sang Saka Merah Putih berbeda dengan kasus biasa karena menyangkut simbol negara.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini dari Ketua RT.05 Desa Usapi Tmam'apa Alexander Pakae, ke tiga oknum masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut adalah YM, AM dan YM dengan cara memotong tiang bendera sampai melakukan aksi merobek bendera merah putih pada tanggal 23 Juni 2026. 

Terkait aksi ini, Penjabat Kepala Desa Usapi Tmam'apa Maxy Angket saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut namun enggan menceritakan secara detail.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®