Tolak UU Omnibus Law, Massa Aksi Segel Kantor DPRD Halteng - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 Oktober 2020

Tolak UU Omnibus Law, Massa Aksi Segel Kantor DPRD Halteng

MANUS.ID,Weda -- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Halteng Bergerak menyegel pintu untama kantor DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng),

Para Demonstran mendesak DPRD segera mengeluarkan pernyataan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai merugikan rakyat dan berisi berbagai pasal kontroversial yang condong  menguntugkan para pemodal.

Dalam rilis yang diterima manus.id, Kordinator aksi M. Safrin Yusuf mengatakan, UU Omnibus law telah menuai protes dari seluruh elemen masyarakat yang ada di penjuruh tanah air ini, karena sangat menyengsarakan rakyat kecil dan para buruh di seluruh Indonesia.

Salah satu massa aksi, Saiful (28), mengatakan, jika DPRD tidak melakukan penandatangan nota kesepakatan untuk sama-sama bersama rakyat menolak UU Cilaka ini sebagai representasi suara rakyat, maka DPRD Halteng juga turut menghancurkan daerah ini. Ujarnya, Kamis (22/10)

Setelah menyegel pintu utama kantor DPRD Halteng, massa aksi sempat hering terbuka di depan kantor DPRD dengan tiga anggota dewan.

Sekitar pukul 16:30 Wit, massa aksi melanjutkan aksinya dengan konfoi sekaligus berorasi menuju kediaman ketua DPRD Halteng Sakir Ahmad dan juga di perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Halteng tepatnya di depan kediaman ketua komisi III DPRD Aswar Salim.

Menjelang ba�dah magrib, massa aksi yang kecewa dengan Pimpina dan Anggota DPRD Halmahera Tengah yang tak berada di tempat, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib, dan berjanji bakal melakukan aksi penolakan yang lebih masif.�

Kontributor : Akbar
Editor         : Redaksi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman