MENGUAK JUDI BEBAS DI TTS, DALAM DIAMNYA POLRES - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 03 Agustus 2022

MENGUAK JUDI BEBAS DI TTS, DALAM DIAMNYA POLRES

 

Ket Gambar : Aktiftas Judi Bola Guling Di Salah Satu Pasar Tradisional

KOTA SOE-SOEPOOST.COM, Hampir dua tahun terakhir hingga saat ini, judi bola guling dan sambung ayam marak kemudian menjadi tranding untuk dilakukan masyarakat dan kalangan lainnya dalam wilayah kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur khususnya di setiap pasar tradisional.

Namun mirisnya, kegiatan perjudian tersebut yang harusnya diketahui dan dilarang pihak Kepolisian sesuai pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP serta diperkuat lagi dengan Undang-undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian terkesan lolos dari pantauan pihak kepolisian Resort Timor tengah Selatan entah apa alasannya menjadi tanda tanya publik Timor tengah Selatan saat ini dikarenakan perbuatan yang melawan hukum ini masih terus dilakukan.

Guna mengetahui kejadian ini, sejak enam bulan lalu tim media mulai melakukan investigasi dilapangan. Alhasil, penelusuran tersebut sedikit memberikan arah tentang kondisi yang sebenarnya terjadi.

NN, salah satu masyarakat yang namanya tak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya memberanikan diri ikut berpartisipasi dalam kegiatan judi karena adanya ijin yang diduga berasal dari Polres TTS dan dikeluarkan oleh Tim 9 yang mengurus soal judi,

“Saya berani bermain karena kata Bandar dan kaki tangannya kalau kegiatan ini sudah ada ijinnya dari Polres kemudian Terbukti dengan setiap Minggu ada kegiatan jadi kami percaya kalau benar ada ijin resmi” Ucapnya

Sehingga dari penelusuran media ini, diketahui beberapa fakta sebagai berikut :

o   Aktifitas Perjudian Yang Dilakukan Penggiat Judi Dilakukan Setiap Minggu Di setiap Pasar Tradisional dan Dilakukan secara bebas tanpa rasa takut, padahal khusus pasar Toineke Kecamatan Kualin sudah pernah dilakukan penggebrekan oleh pihak Jantanras Polda NTT tapi itupun tidak memberikan efek jerah bagi bandar dan penikmat judi bola guling dan judi sambung ayam.

o   Untuk pasar Kolbano, adanya info beredar tentang dugaan adanya ijin dan kordinasi yang dilakukan dengan pihak tertentu yang mem back up kegiatan tersebut.

o   Di pasar Nunkolo judi bola guling juga dilakukan bebas tanpa ada larangan

o   Di Oe, Aki Desa Tuafanu Kecamatan Kualin adanya aktifitas Judi sambung ayam yang diketahui media ini sudah hampir 3 minggu ini rutin dilakukan.

o   Di Kapan Kecamatan Mollo Utara juga ditemukan judi bola guling yang dilakukan secara bebas

o   Bupati Timor tengah Selatan melalui surat instruksi Bupati telah menegaskan agar tidak dilakukannya judi di pasar tradisional di beberapa kecamatan tapi instruksi tersebut juga tidak digubris.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dilapangan, menimbulkan pertanyaan sangat besar. Tentang apa yang membuat, apa yang menjadi dasar sampai kegiatan ini bisa terus dilakukan dan lolos dari pantauan pihak kepolisian ataukah benar jika dugaan bekingan dan kordinasi benar terjadi.

Beberapa tulisan tentang kondisi ini sudah pernah direlease beberapa media online yang sempat membuat beberapa pihak meminta agar untuk tulisannya jangan dilanjutkan,

Publik Timor tengah selatan menanti kejelasan akan hal ini, jika benar dihalalkan mari kita jujur mengakui dan mengatakan ke publik ataukah jika perbuatan dan tindakan tersebut benar dilarang oleh hukum, Masyarakat menanti sikap tegas dari Kepolisian Resort Timor tengah Selatan.

Terkait informasi ini, Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan masih berada di luar daerah,

"Untuk info ke saya dari masing-masing wilayah belum ada Om, sementara Beta masih di JKT Ya"  Kata Kasat Reskrim.(Yabes Nubatonis)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman