TINDAKLANJUTI SPRIN KAPOLRES TTS, POLSEK ABANSEL TERTIBKAN PEREDARAN MIRAS - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 September 2022

TINDAKLANJUTI SPRIN KAPOLRES TTS, POLSEK ABANSEL TERTIBKAN PEREDARAN MIRAS

 

Ket Foto: Kapolsek Amanuban Selatan IPDA Maks Tameno beserta Jajaran 

ABANSEL-SOEPOST.COM, Sesuai Sprin Kapolres Timor tengah Selatan dengan Nomor : SPRIN/93/IX/HUK.6.6/2022 tertanggal 07 September 2022 tentang pelaksanaan kegiatan penertiban peredaran minuman keras jenis Sopi yang diolah secara tradisional oleh masyarakat sekitar maka pada kamis (08/9/2022), Kepolisian sektor Amanuban Selatan berhasil melakukan mengamankan miras jenis Sopi yang diproduksi secara tradisional dalam wilayah hukum Kepolisian sektor Amanuban Selatan.

Terkait hal ini, Kapolsek Amanuban Selatan IPDA Maks Tameno yang dihubungi media ini membenarkan Kegiatan ini dan mengatakan bahwa giat ini merupakan tindak lanjut dari Sprin Kapolres,

“Pada Kamis 08 September 2022, Polsek Amanuban Selatan beserta jajaran menindaklanjuti Sprin Bapak Kapolres untuk melakukan penertiban peredaran minuman keras jenis Sopi yang diproduksi secara tradisional oleh masyarakat” Ucap IPDA Maks

Masih menurut Kapolsek Ipda Maks Tameno, Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi dalam Wilayah Hukum Polsek Amanuban Selatan,

“Untuk hari Kamis 08/09/2022, kegiatan tersebut kita lakukan di Desa Pollo, Desa Bena dan Desa Oebelo. Dari kegiatan tersebut kita berhasil mengamankan Miras jenis Sopi beserta alat produksinya yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Amanuban Selatan”,

“Dalam giat ini, tentunya pendekatan persuasif tetap kita kedepankan dengan cara memberikan himbauan Kamtibmas dalam rangka cipta kondisi guna sitkamtibmas tetap aman dan kondusif” Jelas Tameno

Informasi yang diperoleh media ini dari kegiatan tersebut, anggota Polsek Amanuban Selatan berhasil menemukan 10 tempat produksi Sopi (Beskem) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sopi sebanyak 405 liter

Kegiatan tersebut juga dilakukan guna menekan angka kejahatan tindak pidana maupun kecelakaan lalulintas akibat dari konsumsi miras yang berlebihan dan sering terjadi di wilayah hukum Polsek Amanuban Selatan. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 21.00 Wita (Yabes Nubatonis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman