"Kami sudah ke Desa, Kecamatan, ketemu Bupati, sampai Komisi I DPRD TTS sejak Februari lalu. Tapi hasilnya nihil. Guru sudah diberhentikan, Sekdes masih biasa-biasa saja," tegas Meki.
"Untuk itu kami keluarga oknum PPPK hanya menuntut adanya perlakuan yang sama dan adil kepada oknum guru PPPK dan Sekdes juga wajib untuk menerima sanksi secara hukum dan sesuai aturan kepegawaian",
"Kalau adik kami diberhentikan karena kasus ini, maka Sekdes juga harus diberhentikan. Jangan ada tebang pilih," lanjutnya.
Terhadap sikap Pemda Timor Tengah Selatan, pihak keluarga dan warga mengancam akan melakukan aksi penyegelan kantor desa.
Mewakili warga masyarakat, Benyamin Pinat menilai kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan keteladanan aparatur.
"Sekretaris desa harus jadi teladan, Kalau pengaduan kami tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat ke kantor desa sudah hilang," kata Benyamin.
Ia menyebut, sebagian warga bahkan menolak mengurus administrasi di kantor desa selama pejabat yang dipersoalkan masih bertugas.
Benyamin menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari Pemkab TTS, warga akan melakukan aksi damai dengan menyegel Kantor Desa Bijaepunu. Pelayanan sementara diminta dialihkan ke kecamatan.
"Kalau tetap dipertahankan, jangan ditempatkan di Desa Bijaepunu," ucapnya.
Tokoh masyarakat Otnial Tanesib mengaku kecewa. Menurutnya proses pengaduan sudah berulang dari desa hingga kabupaten, tapi rasa keadilan belum ada.
"Satu warga sudah kehilangan pekerjaan. Pejabatnya masih jalan seperti biasa. Kami minta penjelasan yang adil," ujar Otnial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

