Kantor Desa Bijaepunu Terancam Akan Di Segel

Ket Foto : Keluarga Oknum Guru PPPK 

Liputan TIM 
Editor Redaksi 

Timor Tengah Selatan|| Soepost.com,- Kecewa dengan sikap pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terkesan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dengan memberhentikan guru PPPK sedangkan Sekdes Bijaepunu yang tidak diberhentikan dari jabatannya, mendatangkan niat keluarga guru PPPK untuk mencari keadilan yang tidak didudukan pada tempatnya.

Pasalnya antara Oknum guru PPPK dan Sekdes Bijaepunu Kecamatan Mollo Utara pernah terlibat kasus asusila namun sayang hukuman dan sanksi hanya diterima oleh oknum guru PPPK sedangkan Semri Sunbanu sang Sekdes hingga saat ini tidak mendapatkan sanksi apapun.

Terhadap hal ini, oknum guru PPPK melalui Meki Banfatin perwakilan keluarga merasa ada ketidakadilan yang diberikan Pemerintah Timor Tengah Selatan dalam kasus tersebut.

"Hampir 1 tahun berlalu, dan Semri Sunbanu belum mendapatkan sanksi apa-apa. Adek kami, yang berstatus guru PPPK sejak 1 April 2026 sudah diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dan norma sebagai seorang pendidik." Ucap Meki Banfatin.

Lanjut Meki Banfatin saat dihubungi Kamis 31 Juli 2026, "Untuk sanksi yang diberikan kepada oknum guru PPPK kami keluarga sudah terima, tetapi pertanyaan kami. Kenapa Semri Sunbanu sekretaris desa Bijaepunu yang ikut terlibat hingga hari ini tidak dapat sanksi apa-apa. Apa luar biasa nya dia???",

"Kami sudah ke Desa, Kecamatan, ketemu Bupati, sampai Komisi I DPRD TTS sejak Februari lalu. Tapi hasilnya nihil. Guru sudah diberhentikan, Sekdes masih biasa-biasa saja," tegas Meki.

"Untuk itu kami keluarga oknum PPPK hanya menuntut adanya perlakuan yang sama dan adil kepada oknum guru PPPK dan Sekdes juga wajib untuk menerima sanksi secara hukum dan sesuai aturan kepegawaian", 

"Kalau adik kami diberhentikan karena kasus ini, maka Sekdes juga harus diberhentikan. Jangan ada tebang pilih," lanjutnya.

Terhadap sikap Pemda Timor Tengah Selatan, pihak keluarga dan warga mengancam akan melakukan aksi penyegelan kantor desa.

Mewakili warga masyarakat, Benyamin Pinat menilai kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan keteladanan aparatur.

"Sekretaris desa harus jadi teladan, Kalau pengaduan kami tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat ke kantor desa sudah hilang," kata Benyamin.

Ia menyebut, sebagian warga bahkan menolak mengurus administrasi di kantor desa selama pejabat yang dipersoalkan masih bertugas.

Benyamin menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari Pemkab TTS, warga akan melakukan aksi damai dengan menyegel Kantor Desa Bijaepunu. Pelayanan sementara diminta dialihkan ke kecamatan.

"Kalau tetap dipertahankan, jangan ditempatkan di Desa Bijaepunu," ucapnya.

Tokoh masyarakat Otnial Tanesib mengaku kecewa. Menurutnya proses pengaduan sudah berulang dari desa hingga kabupaten, tapi rasa keadilan belum ada.

"Satu warga sudah kehilangan pekerjaan. Pejabatnya masih jalan seperti biasa. Kami minta penjelasan yang adil," ujar Otnial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®