OKNUM GURU SMK DI TTS SETUBUHI MURIDNYA SENDIRI - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 25 Januari 2023

OKNUM GURU SMK DI TTS SETUBUHI MURIDNYA SENDIRI



TTS-$P, Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, kali ini diduga telah dilakukan oleh oknum guru sekolah menengah kejuruan(SMK).


Informasi yang dihimpun media ini, kejadian tersebut diduga terjadi sejak tanggal sepuluh Januari tahun 2023. Hal ini diketahui melalui kutipan surat laporan pendiri sekolah SMK Kristen tertanggal 24 Januari 2023, yang ditujukan kepada ketua Yayasan Toisneno.


Tentang kronologis kejadian tersebut, terjadi pada jam 11 malam. Dimana SR oknum guru, menjemput korban dirumahnya. Setelah keluar dari rumah, pintu rumah digembok dari luar sehingga saat orang tua korban hendak keluar rumah kurang lebih pada jam 12 malam pintu terkunci dan tidak bisa di buka. Melihat kondisi tersebut, orang tua korban langsung mengecek korban dan ternyata korban tidak berada di dalam kamar tidurnya.


Dalam kondisi panik karena korban tidak berada di rumah, orang tua korban keluar dan mencari korban di sekitar tetangga tetapi keberadaan korban tidak diketahui. Hingga pukul 04.00 WITA subuh barulah korban kembali ke rumah.


Bahwa setelah korban masuk ke dalam rumah maka orang tua terbangun dan menanyakan kepada anaknya (korban), 

"kamu dari mana " dan terus didesak oleh kedua orang tuanya


Setelah didesak oleh orang tuanya maka korban menjelaskan atau menyampaikan secara jujur bahwa pada jam 11 malam saya dijemput dan di bawah pergi oleh pak guru sebut saja inisial SR ke konternya di salah satu tempat di Niki-Niki sehingga baru di antar pulang jam 4 subuh,


Lanjut pendiri SMK Kristen (Pelapor) dalam tulisannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru dan siswa tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku bahkan sangat bertentangan dan merusak nama baik Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Yayasan Tois Neno, Marwa Lembaga Pendidikan Kristen serta orang tua anak tersebut 


Lanjutnya bahwa lembaga - lembaga pendidikan kristen merupakan cerminan kristus sehingga setiap guru, pegawai dan siswa - siswi memiliki kewajiban moral untuk menjaganya," Tulis Pelapor yang adalah salah satu pengacara kondang di TTS


Agustinus T. K. Banamtuan, S.H mengatakan bahwa perbuatan oknum guru tersebut di atas telah melanggar undang - undang RI No.23 Tahun 2022 dan UU RI No.35 Tahun 2014 khususnya pasal 1 ayat  2 mengatakan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah.


Pasal 1 ayat 15a yang mengatakan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum


Ditambahkan pelapor bahwa perbuatan oknum guru tersebut juga bertentangan dengan Undang - undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen antara lain 


"Pasal 1 ayat 1 mengatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melati, menilai dan mengevaluasi pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah," jelasnya 


Sang pendiri sekolah (pelapor) menambahkan lagi bahwa tindakan oknum guru tersebut bertentantangan dengan kode etik guru Indonesia


"Dalam melaksanakan profesi guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa kode etik guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan berperilaku yang mengejawantahkan dalam bentuk nilai - nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra - putri bangsa," tulisnya


Dalam tuntutannya, Pendiri sekolah (pelapor) menyampaikan hal - hal : 

Bahwa oknum guru berinisial SR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diberhentikan dengan tidak hormat dari SMK Kristen tersebut sejak surat ini disampaikan sebab perbuatan guru tersebut persis seperti manusia yang merusak dan membunuh masa depan anak - anak bangsa (predator) juga mencoreng nama baik orang tua korban, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dan Yayasan Tois Neno


Ketua yayasan Tois Neno Martinus Banunaek. BA, ketika dihubungi awak media via jaringan WhatsApp pribadi sekitar pukul 09 : 32 Wita tidak merespon hingga berita ini ditayangkan (Redaksi SoePost) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman