Diketahui Masih Aktif Sebagai ASN, Otnial Neonane Mendapat Sorotan Netizen - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 April 2024

Diketahui Masih Aktif Sebagai ASN, Otnial Neonane Mendapat Sorotan Netizen




Liputan Nyongki Linome Wartawan SP 
Editor Redaksi Soe Post 

TTS|Soepost.com,– Maju mendaftar sebagai bakal calon wakil Bupati Timor Tengah Selatan dibeberapa partai politik. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Otniel Neonane mendapat beragam sorotan publik. Pasalnya, Ia diketahui masih aktif sebagai ASN.


Kadis Otniel yang diketahui telah mendaftar di Partai Golkar dan Gerinda sebagai bakal calon wakil Bupati, Periode 2024-2029, diketahui belum mengantongi keabsahan pensiun dini sebagai ASN. Sorotan publik kini beredar luas diberbagai media sosial group whatsapp dan media online.


Otniel yang digadang gadang maju mendampingi calon incumbent partai Golkar Egusem Pieter Tahun sebagai calon wakil Bupati pada Pilkada TTS November mendatang, mendapat sorotan bukan saja publik namun oleh beberapa pejabat teras daerah yang dikonfirmasi pun merasa kaget, lantaran Otniel Neonane saat ini masih menjabat sebagai Kepala dinas. 


Plt Sekda TTS, Johanis Lakapu saat dikonfirmasi, Kamis 25/4/2024 kepada wartawan, mengatakan belum tau soal kadis Otniel yang mendaftar ke sejumlah Partai Politik. 


“Yang saya tau beliau ajukan pensiun dini. Soal daftar ke partai politik sebagai bakal calon wakil Bupati saya belum tau “,ujar Lakapu. 


Menurutnya, Kadis Neonane telah mengajukan pensiun sejak minggu lalu dan sampai saat ini sementara berproses.  


Ket foto : Plt Sekda Kabupaten TTS, Johanis Lakapu 


Ditanya apakah secara etika dan regulasi ASN, bersangkutan bisa dinonaktifkan sementara, Lakapu meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke Penjabat Bupati TTS. 


”Kalau soal itu langsung tanya ke Penjabat Bupati TTS karena beliau itu pembina kepegawaian. Pak Penjabat sedang tugas di Jakarta”, ujarnya. 


Terpisah Wakil Ketua ketua DPRD Kabupaten TTS, Relygius Usfunan mengatakan secara regulasi tidak diatur untuk ASN yang mendaftar sudah harus mengundurkan diri dari ASN, melainkan akan mengundurkan diri ketika ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. 


Meski demikian, ia menghimbau agar ASN yang masih aktif namun telah mengambil sikap untuk mendaftar di partai politik, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. “Begitu juga jabatan yang diemban, jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik,” tegas Relygius. 


Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 September 2024, sementara masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman