Kontroversi Penerimaan Retribusi Di Pasar Ayotupas, Siapa Pembersih Pasar ???? - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 April 2024

Kontroversi Penerimaan Retribusi Di Pasar Ayotupas, Siapa Pembersih Pasar ????



Liputan Reporter Nyongki Linome 
Editor Redaksi Soe Post 

TTS||Soepost.com,- Pengelolaan sampah di pasar inpres mingguan desa Snok menuai kontroversi, pasalnya penerimaan retribusi dari pasar tersebut terindikasi tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air. 




Meski setiap minggu ada penerimaan retribusi pasar oleh badan pendapatan daerah (BAPENDA) kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai perda nomor 1 tahun 2024, dengan besaran retribusi sebesar Rp. 3.000 per bangsal penjual, sangat disayangkan karena pasar tersebut, tidak tersedia MCK, bak sampah bahkan biaya operasional bagi petugas kebersihan. 


Keberadaan pasar inpres mingguan yang berlokasi di RT. 03, RW. 02 Desa Snok kecamatan Amanatun Utara kabupaten Timor Tengah Selatan, mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber mata air yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pasar tersebut. 




Diketahui, ketiadaan bak sampah dan biaya operasional petugas kebersihan, aktifitas pasar mingguan tersebut, setiap minggu dapat menghasilkan sampah plastik kemasan produk mencapai ratusan kilo, yang diketahui membutuhkan ratusan tahun untuk proses penguraian. 


Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Timor Tengah Selatan Merry J. Tobe, SE. M.Si. yang ditemui diruang kerjanya pada senin, 29/04/2024, melalui kabid penagihan dan keberatan, Amos Hana mengatakan bahwa bapenda hanya mengeluarkan karcis dan menerima upeti, semantara pengelolaan sampah ada pada UPT kebersihan. 


"Di bapenda kita hanya mengeluarkan karcis dan menerima retrebusi. Yang mengelola sampah ada di UPT kebersihan".ungkap Amos. 


Terkait dengan penanganan kondisi pasar Ayotupas seperti ketertiban, parkiran dan kebersihan, pihaknya sudah berkomunikasi melalui surat ke forkopimcam dan kepala Desa Snok terkait kondisi pasar tersebut. 


"Kita sudah bersurat ke forkompimcam dan kepala desa, bahkan turun lokasi memantau kondisi aktifitas pasar bersama, jadi terkait penertiban dan urusan kebersihan pasar menjadi tanggungjawab forkompimcam dan pemerintah Desa Snok, karena pasar ada di wilayah mereka." Ujar Amos. 


Terpisah camat Amanatun Utara Yohanis Nenometa, S.H yang dikonfirmasi via telpon mengakui jika surat dari Bapenda tersebut pihaknya sudah menerima, tapi tidak diharuskan untuk mengelola sampah, namun sebatas bantu tertibkan pengguna pasar agar menjaga kebersihan. 


"Iya dari bapenda ada surat benar, dan kami sudah berkomunikasi dengan pihak polsek dan koramil serta kepala desa untuk membantu menertibkan para pedagang untuk mengamankan sampah yang dihasilkan setiap hari pasar oleh pengungjung agar jangan dibuang sembarangan". Jelas Nenometa. 


Kepala desa Snok Bertolens fay, yang dikonfirmasi mengakui informasi surat dari Bapenda, namun untuk penanganan kebersihan tidak sebatas pihaknya menertibkan, sedangkan retrebusi yang diterima oleh daerah melalui bapenda tidak disisihkan untuk operasional petugas kebersihan pasar. 


"Informasi surat itu betul, namun kami didesa tidak bisa hanya sebatas menginformasikan kepada pengunjung untuk menjaga kebersihan, sedangkan retrebusi bapenda yang ambil. Mestinya dari retrebusi yang diterima, ada alokasi biaya operasional untuk petugas kebersihan, setelah aktifitas pasar". ungkap Kades Fay. 


Terkait dampak lingkungan dan keberlangsungan sumber daya air yang tercemar akibat keberadaan pasar, kades Fay menyayangkan jika kondisi ini tidak respon pengelolaan sampahnya, maka ke depan sumber air yang ada akan hilang. 


"Iya mata air ada dibawah, jarak 200 meter dari pasar. Kalau tidak ada perhatian soal sampah, kedepan mata air akan hilang". Ujar kades. 


Menanggapi persoalan pengelolaan sampah pasar inpres desa Snok, ketua komisi II DPRD Kabupaten TTS Semuel D.Y. Sanam, SH. yang ditemui soepost.com, dirinya mengakui jika isu pengelolaan sampah di pasar mingguan dikecamatan berbeda dan bukan tupoksinya bapenda. 


"Memang pengelolaan sampah pasar mingguan dikecamatan berbeda dengan pasar inpres soe yang dikelola oleh UPT kebersihan pasar. Dan memang sejauh ini, struktur langsung kebersihan sampah secara tupoksi oleh Bapenda tidak ada, yang ada hanya soal retrebusi penagihan". Ungkap Sanam. 


Lanjut Sanam, persoalan penanganan sampah dipasar mingguan kecamatan selain pasar inpres soe, pasar inpres kapan dan pasar inpres niki-niki dan pasar oinlasi, tidak terlepas dari tanggungjawab bapenda, dan diakui isu ini belum dibahas bersama bapenda. 


"Memang selain keempat pasar yang ada. Isu pengelolaan sampah di pasar kecamatan, tentu tidak terlepas dari tanggungjawab bapenda. Benar bahwa isu ini menarik untuk dibahas, hanya saja sejauh ini, kita dikomisi 2 dengan bapenda belum membahasnya secara khusus untuk mencarikan solusi". Ujar politisi partai demokrat. 


Lebih lanjut politisi Demokrat ini menegaskan, jika pemda dalam membuat perencanaan, perlu melihat detail kebutuhan dan dampaknya. Tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi mengabaikan kebersihan. 


"Saya pikir, pemda dalam membuat perencanaan untuk pasar, tidak sebatas membangun los pasar, namun perlu melihat perencanaan detail dengan pembangunan tempat sampah. Dan tidak sebatas mengambil keuntungan melalui retribusi, namun memperhatikan juga kebersihan sampah". tegas politisi demokrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman