Kota Soe|Soepost.com,- Menindaklanjuti surat Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Nomor DPMD.14.03.01/95/IV/2025 tentang penegasan percepatan penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran 2025, terhitung tanggal 26 Mei tahun 2025 masih tersisa tiga desa yang sama sekali belum melakukan verifikasi SPJ.
Terhadap kondisi ini Wakil Ketua Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan Yerim Yos Fallo mengucapkan terima kasih untuk tiga desa yang sudah merespon baik dan telah melakukan verifikasi SPJ ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Setelah enam desa yang berpotensi gagal salur sesuai data dan kondisi yang tetap dalam pantauan komisi I, saya mengucapkan terima kasih untuk 3 desa yang sudah berusaha untuk melakukan verifikasi SPJ di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan." Kata Yerim
Masih menurut Yerim Yos Fallo, "Sepengetahuan saya, sesuai surat penegasan yang dikeluarkan Pak Wakil Bupati. Bagi tiga desa yang sama sekali melakukan verifikasi SPJ, diberikan deadline waktu sampai tanggal 28 Mei 2025. Untuk itu kita berharap dengan deadline waktu yang telah diberikan, tiga desa yang belum sama sekali melakukan verifikasi SPJ dan tahapan-tahapan yang lain",
"Jika tidak, maka secara tugas dan wewenang kita minta agar inspektorat melakukan audit khusus. jika dari audit khusus yang dilakukan dan terbukti ada pelanggaran hingga berakibat adanya kerugian negara maka kita minta inspektorat agar merekomendasikan temuan tersebut ke aparat penegak hukum biar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena jika dugaan belum adanya verifikasi dari tiga desa karena belum disetornya dan silpa, artinya secara sadar oknum-oknum tersebut telah secara sadar melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum jadi wajib mempertanggujawabkan perbuatan mereka". Tegas Yerim Yos Fallo
"Mari kita belajar dari kasus-kasus yang lalu dimana uang rakyat yang harusnya digunakan untuk rakyat terpaksa disetor kembali ke negara karena kelalaian kita sendiri yang tanpa kita sadar sangat merugikan masyarakat kita. Untuk tahun 2025, kita berharap tidak terjadi lagi. Ungkap Yerim Yos Fallo
Informasi ter-update yang dihimpun media ini, dari dua ratus enam puluh enam desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan. menyisakan tiga desa yang belum melakukan verifikasi SPJ hingga berpotensi mengalami kondisi gagal salur. Ke tiga desa itu adalah, Desa Bena di Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Nasi di Kecamatan Amanatun Utara dan Desa Telukh di Kecamatan Amanuban Timur.