Pemdes Bijeli Terima Materi Penguatan Kapasitas TPBJ

Ket Foto : Richard Litelnoni, ST (tengah) saat membawakan materi

Liputan Red Hudson
Editor Redaksi Soe Post

Bijeli|Soepost.com,- Demi menguatkan pemahaman bagi tim pelaksana kegiatan (TPK) tahun anggaran 2025 tentang penertiban administrasi terkait pengadaan barang jasa terhadap setiap item kegiatan dalam bentuk fisik dan pemberdayaan pada tahun berjalan, Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan. Rabu 18 Juni 2025 menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi TPK Desa Bijeli Kecamatan Polen.

Ket Foto : Robert G. Taek saat menyampaikan materi

Pantauan tim portal berita online Soe Post, kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Kantor Desa Bijeli dengan Pemateri Richard F. Litelnoni, ST didampingi Robert G. Taek. Dalam pemaparan materi, Richard mengatakan bahwa kegiatan tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman kepada tim TPK sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Sesuai Keputusan Deputi I LKPP RI No.1 tahun 2025 tentang Model Dokumen PBJ di Desa melalui penyedia maka lewat kegiatan ini tim TPK diberikan pemahaman dan penguatan kapasitas tentang bagaimana penertiban dokumen administrasi terkait pengadaan barang dan jasa di setiap item kegiatan baik dalam bentuk fisik maupun pemberdayaan di setiap tahun berjalan". Ucap Richard

"Sebagai dasar dan acuan pelaporan adalah buku pedoman pengadaan bara dan jasa di desa tahun 2021 dan keputusan deputi I bidang pengembangan strategi dan Kebijakan LKPP RI No. I tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di desa melalui penyedia. dua aturan ini menjadi dasar pelaporan hasil pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam desa tersebut". Jelas Richard Litelnoni, ST

Masih menurut Richard, "Proses penyediaan barang jasa di desa, meliputi tiga (3) hal penting yang menjadi perhatian khusus yaitu ; -.Model Dokumen persiapan pengadaan, -.Model Dokumen Pengadaan, -.Model Dokumen Serah Terima, -.Pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan metode pekerjaan, spesifikasi bahan/material, dan Waktu pelaksanaan Pekerjaan dengan tidak mengabaikan mutu/kualitas pekerjaan", 

"Sedangkan terhadap penunjukan pihak ke-tiga (Pihak penyedia/Pemasok/Toko), lanjut Richard harus memenuhi kriteria sesuai regulasi dan ketentuan yaitu mempunyai Modal kerja/Finasial, Tempat kerja, memiliki NIB sesuai jenis Usaha, Akte perusahaan/ toko dan Peralatan pendukung sehingga tidak asal pilih penyedia karena hanya bahan/material non lokal dan Peralatan/Kendaraan Berat yang diadakan sedangkan Pekerjaan di lapangan dikerjakan sendiri oleh pihak desa melalui Padat Kerja Tunai/PKT oleh masyarakat desa setempat", 

"Terkait syarat Musyawarah Desa Serah Terima/MDST pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan setelah semua pekerjaan telah diserah terimakan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST) baik Pekerjaan fisik/infrastruktur maupun Pemberdayaan, ditandatangani oleh Para Pihak. Setelah ditandatangani, Kepala Desa sesuai dokumen laporan hasil kegiatan yang diserahkan. Menjadwalkan untuk dilaksanakan sehingga mempercepat dan membantu pihak Desa dalam proses administrasi PBJ tersebut",

"Kemudian, dokumen administrasi ini diharapkan sudah dibuat dalam bentuk file excel. Sehingga mempermudah dan mempercepat proses pembuatan administrasi tersebut mulai dari dokumen persiapan, dokumen Pengadaan yaitu undangan, Evaluasi teknis dan harga, negosiasi sampai dengan tahapan diterbitkannya Surat Perintah Kerja/SPK maupun Surat Perjanjian/Kontrak dan juga Berita Acara Serah Terima/BAST agar sudah dibuat dalam File Excel dan langsung diuji coba oleh TPK dan Pengelola Kegiatan Anggaran/PKA dalam kegiatan tersebut". Pungkas Richard Litelnoni,ST

Terhadap kegiatan ini, Ketua BPD Desa Bijeli Yonatan Oematan selaku Badan Pengawas Desa sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan yang boleh melaksanakan kegiatan ini di Desa Bijeli.

"Kegiatan ini sangat baik dan untuk itu selaku Ketua BPD, saya sangat mendukung kegiatan ini. Karena dari kegiatan ini saya semakin paham bagaimana saya sebagai Ketua BPD melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pemerintahan di desa". Kata Yonatan Oematan.

Diketahui bahwa selain memberikan materi, TIM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Timor Tengah Selatan, langsung mengajarkan bentuk pelaporan melalui file excel sehingga dapat mempermudah pihak Desa dalam mengaplikasikan semua dokumen pengadaan sesuai dengan tuntutan regulasi terbaru. 

Kegiatan Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa Bijeli, Kecamatan Polen, dipimpin langsung Franidas Boy Nenometa, S.Pd selaku Sekretaris Desa Bijeli dan juga dihadiri Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Polen, Nonrantje Langkah serta seluruh TPK Desa Bijeli. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®