Pengeluaran Sapi Dari TTS Dihentikan Sementara


Tim Soepost.com,
Editor Redaksi 

Kota SoE||Soepost.com,- Polemik Kouta pengeluaran sapi dari Kabupaten Timor Tengah Selatan terus bergulir hingga memantik komisi II DPRD melaksanakan rapat klarifikasi bersama Asosiasi Himpunan Petani Pengusaha Ternak (HP2T), bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bertempat di ruang Banggar DPRD TTS 12 Maret 2026 Lalu.

Rapat tersebut langsung dipimpin Ketua Komisi II Semuel D.Y. Sanam, Wakil Ketua Apeles Hotty serta anggota Dominggus Beukliu, Uria Kore dan Matheos Lakapu. Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, Jhon Banunaek, para petugas Resort Kesehatan Hewan, dua kelompok tani, Kepala Desa Baki, serta perwakilan HP2T TTS.

Dalam rapat klarifikasi tersebut, para pengusaha lokal yang tergabung dalam HP2T menyampaikan keluhan serius terkait mekanisme pengeluaran ternak sapi dari Kabupaten TTS. Mereka menilai pembagian kuota sapi selama ini tidak sepenuhnya adil serta proses birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait dinilai berbelit-belit.

Komisi II DPRD TTS kemudian memaparkan hasil uji petik yang dilakukan di beberapa desa. Dari temuan tersebut, Komisi II menemukan adanya ketidaksesuaian antara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaporkan oleh dinas kepada DPRD TTS dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan pengeluaran ternak sapi  juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4).

Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan daerah.

“Prosedur yang menyimpang berpotensi menyebabkan hilangnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani peternak lokal maupun investasi daerah,” Kata Semuel Sanam 

Semuel Sanam juga mengatakan bahwa, penyimpangan tersebut terjadi karena kelompok ternak yang seharusnya menjadi bagian penting dalam kemitraan dengan pengusaha ternak, pada kenyataannya hanya dicantumkan namanya tanpa adanya kerja sama yang jelas.

"Dari hasil klarifikasi dilapangan, memang ditemukan adanya penyimpangan. Kelompok yang seharusnya menjadi bagian penting dalam kemitraan ternyata hanya dicatat namanya saja. Hal ini juga diakui oleh petugas verifikator lapangan, terutama kepala resort peternakan di kecamatan,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, Dinas Peternakan diminta segera menyiapkan draft SOP secara lebih jelas dan transparan. Draft tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat kerja antara Komisi II dan Dinas Peternakan sebelum ditetapkan secara resmi.

“Dinas diminta menyiapkan draft SOP paling lambat besok untuk disampaikan ke komisi. Setelah itu akan dibahas dalam rapat kerja hingga final sebelum ditandatangani oleh kepala dinas,” pintanya.

Setelah mencermati berbagai fakta di lapangan serta regulasi yang berlaku, Komisi II DPRD TTS bersama para pihak dalam rapat tersebut merumuskan sejumlah kesimpulan dan kesepakatan penting.

Salah satu keputusan utama adalah menghentikan sementara seluruh aktivitas pengeluaran ternak sapi untuk kuota tahun 2026 sampai dilakukan pembenahan terhadap SOP yang berlaku.

Komisi II DPRD TTS juga merekomendasikan agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan segera melakukan perbaikan teknis terhadap SOP pengeluaran ternak serta memastikan sinkronisasi antara aturan di tingkat dinas dan implementasi di lapangan.

Selain itu, Komisi II DPRD TTS juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mekanisme pengeluaran dan pembagian kuota ternak sapi guna memberikan kepastian hukum bagi pengusaha lokal.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD TTS mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah dan dinas terkait.

Pertama, Dinas Peternakan diwajibkan membenahi SOP yang ada agar prosedur pengeluaran ternak berjalan transparan, tidak diskriminatif, serta selaras dari tingkat dinas hingga ke lapangan.

Kedua, seluruh aktivitas pengiriman sapi keluar daerah untuk kuota tahun 2026 diminta dihentikan sampai SOP yang baru selesai disusun dan ditandatangani oleh kepala dinas.

Ketiga, pemerintah daerah diminta memberikan prioritas dan perlindungan kepada pengusaha lokal agar mereka dapat berperan lebih besar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan.

Keempat, DPRD meminta dilakukan audit terhadap pembagian kuota yang berjalan untuk memastikan kontribusinya terhadap peningkatan PAD Kabupaten TTS.

Kelima, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengeluaran dan kuota ternak sebagai tindak lanjut dari Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025.

Ketua HP2T TTS, Miel Teftae, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Komisi II DPRD TTS yang dinilai responsif dalam menanggapi persoalan yang dihadapi petani, peternak, dan pengusaha lokal.

“Kami sungguh berterima kasih kepada Komisi II DPRD TTS yang sudah menepati janji dan komitmennya untuk menghadirkan dinas terkait dalam rapat kerja hari ini. Kami dari asosiasi HP2T senang karena diundang hadir dan diberi kesempatan untuk menyampaikan pikiran dan pandangan terkait kemelut ini,” ujar Miel Teftae.

Menurut Ketua HP2T, langkah cepat DPRD merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat petani dan peternak serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah.

Dia juga menilai keputusan DPRD menjadi tonggak penting dalam tata kelola pengeluaran ternak sapi di Kabupaten TTS.

“Tiga poin penting yang menjadi tonggak sejarah hari ini yaitu penghentian sementara pengeluaran ternak sapi tahun 2026, penegasan peran pengusaha lokal dalam ekonomi kerakyatan, serta penyempurnaan SOP untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, Jhon Banunaek juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang dikeluarkan untuk pengiriman sapi tahun 2026.

“Kami menghormati rekomendasi Komisi II DPRD. Dinas Peternakan akan segera melakukan penyusunan dan penyempurnaan SOP agar mekanisme pengeluaran ternak menjadi lebih jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025,” ujar Jhon.

Artinya, kuota pengeluaran sapi TTS tahun 2026 sebanyak 13.200 ekor masih utuh dan belum dibagikan kepada pihak mana pun.

Pengakuan tersebut sekaligus mematahkan berbagai isu yang berkembang di masyarakat bahwa kuota sapi tahun 2026 sudah habis terbagi.

HP2T berharap proses pembagian kuota nantinya dilakukan secara transparan dan adil bagi semua pengusaha lokal yang ingin berinvestasi di sektor peternakan.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Komisi II DPRD TTS juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penetapan dan pembagian kuota sapi kepada para mitra pengusaha.

DPRD meminta agar setiap rekomendasi pengiriman ternak yang dikeluarkan oleh dinas nantinya dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi di kantor dinas, sehingga dapat diketahui oleh petani, peternak, maupun pengusaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik monopoli maupun dugaan permainan kuota dalam pengeluaran ternak sapi dari Kabupaten TTS.

Dengan keputusan ini, DPRD dan para pelaku usaha berharap tata kelola sektor peternakan di TTS dapat berjalan lebih transparan, adil, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani dan peternak lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®