Editor Redaksi
Kota SoE||Soepost.com,- Fakta baru temuan Komisi II DPRD Timor Tengah Selatan terkuak dan membuktikan lemahnya SOP Pengeluaran Ternak Sapi yang dibuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selama ini hingga mengakibatkan Peran Peternak hanya sebagai pelengkap dan terkesan dimanfaatkan saja.
"Ada beberapa kelompok peternak yang kami temui di beberapa desa di kecamatan yang berbeda, mengungkapkan bahwa mereka selama ini mereka hanya dihubungi dan bertemu dengan petugas peternakan saja dan ada juga peternak yang sama sekali tidak pernah bertemu langsung dengan petugas peternakan dan pengusaha. Komunikasi selama ini hanya dibangun dengan Kepala Resort, sedangkan para pengusaha tidak pernah membangun kemitraan yang baik dengan parah Peternak Sapi.",
"Sedangkan di SOP Pengeluaran Sapi yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Kesehatan, mewajibkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi pengusaha saat bermitra dengan kelompok peternak sapi. Sehingga, seharusnya antara kelompok peternak sapi dan pengusaha calon mitra sejak awal sudah ada hubungan kemitraan. Hubungan kerja sama tersebut meliputi, persiapan kandang sampai pemilihan sampai induk betina. Karena, syarat wajib sebuah perusahaan boleh mendapatkan rekomendasi adalah perusahaan wajib melakukan investasi baik itu investasi modal atau di bermitra dengan kelompok, dibuktikan dengan surat kesepakatan bermitra." Hal ini dikatakan Semuel Sanam Ketua Komisi II DPRD Timor Tengah Selatan saat dihubungi tim media ini belum lama ini,
Masih menurut Semuel Sanam, "Merujuk pada peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 khususnya pasal 6 ayat 1,2, dan 3, selama ini prosedur tidak jalan. Sehingga sebelum menerbitkan rekomendasi Kouta Sapi, wajib bagi Bidang Produksi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan harus melakukan Verifikasi untuk memastikan betul tidak ada kelompok mitra. Kali ini kita berharap, verifikasi yang akan dilakukan harus sesuai fakta dilapangan bukan asal bapak senang. Untuk itu, guna memastikan verfikasi dilakukan dengan baik dan sesuai fakta Komisi II berharap semua kegiatan verifikasi harus dibuatkan dalam dokumen administrasi. Jika ada dokumen hasil verifikasi dari bidang produksi, barulah dinas dapat mengeluarkan Rekomendasi",
"Hal yang berikut, demi keberlanjutan populasi ternak sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. setiap pengusaha wajib menyediakan kembali bibit induk betina ke kelompok ternak sesuai jumlah kouta yang diperoleh dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, sementara ini pengeluaran sapi kita hentikan dulu sampai ada perbaikan SOP di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jika dari kouta 13.200 yang diberikan kepada Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka kita akan mendapatkan 1.320 induk betina untuk keberlanjutan Populasi ternak sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan." Pungkas Semuel Sanam

