4 Saksi Diperiksa, 3 Terlapor Bantah Robek Bendera Merah Putih


Liputan TIM 
Editor Redaksi

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Kasus Dugaan Tindak Pidana Perobekan Bendera Merah Putih yang diduga terjadi di Desa Usapi Tmam'apa Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mencapai tahap pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan tiga orang Terlapor yang diduga melakukan aksi perobekan terhadap bendera merah putih.

Kasus dengan nomor LP/B/447/VII/2026/Polres TTS dalam dugaan tindak pidana perobekan Bendera Merah Putih terus bergulir. Laporan polisi tertanggal 3 Juli 2026 dengan nomor STTLP / B / 447 / VII / 2026 / Polres TTS tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Terhadap laporan ini, Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, melalui penyidik Brigpol Yerimot H. Nabu saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Mereka adalah Aleksander Pakae (Pelapor,red), dua anggota Linmas Yopi Fai dan Thomas Kase, serta Ketua RT 007 Melianus Banoben. Dari empat nama itu, Aleksander Pakae dan Yopi Fai disebut sebagai saksi kunci.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan keterangan saksi sudah mengarah kepada para terlapor. Namun proses hukum terkendala karena para terlapor tidak mengakui perbuatannya. 

"Belum ditemukan motif karena adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terlapor. Kami akan panggil bersamaan untuk memperdalam keterangan," ujar penyidik Jumat 17 Juli 2026 lalu.

Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 24 Jo. Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan/atau Pasal 521 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara.

Sementara terpisah, tiga orang terlapor warga Desa Usapi Tmam'apa, Kecamatan Polen berinisial YM 65 tahun, YM 66 tahun, dan AM 70 tahun yang berhasil akhirnya buka suara dan membantah tudingan tersebut.

Salah satu terlapor berinisial YM (65) mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian pada 23 Juni 2026. Ia mengaku saat itu sedang berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS untuk mengurus RKAS BOP Kelompok Bermain PAUD Imanuel Usapi Tmam'apa.

"Tanggal 23 Juni 2026 itu saya di Soe dan menginap sampai tanggal 24 Juli 2026. Saya tidak tau apa apa,  saya kaget dan merasa terganggu dengan laporan yang menyebut nama saya terlibat," Ucap YM

Senada dengannya, terlapor YM (66) juga membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pada 23 Juni 2026 berada di rumah karena kondisi kesehatannya sedang terganggu. 

"Saya tidur di rumah. Tidak tahu menahu soal perobekan bendera itu," katanya.

Sementara, AM (70) juga membatah keterlibatannya, Ia mengatakan pada 23 Juni 2026 ia di rumahnya sampai pagi bersama keluarga dan mengaku tidak kemanapun. Terkait insiden yang menyeret namanya itu Ia menegaskan tidak terlibat apalagi melakukan tindakan penghianatan terhadap Negaranya.

"Usia saya sudah 70 tahun. Masa tega mengkhianati negara. Saya marah dituduh seperti ini," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik Polres TTS telah mengamankan barang bukti, bendera dan tiang bendera yang dirobek sekaligus mengambil keterangan saksi maupun para terlapor. Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana sebelumnya menyebut kasus ini masih dalam tahap pemanggilan saksi.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®