KORBAN PENGANIAYAAN OKNUM POLISI MENGADU KE DINAS P2TP2A - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Oktober 2022

KORBAN PENGANIAYAAN OKNUM POLISI MENGADU KE DINAS P2TP2A

 


KOTASOE-$OEPOST.COM, Setelah orang tua FBT(15) Siswa salah satu sekolah menengah pertama di kecamatan mollo Utara melaporkan Oknum Anggota polisi JN, Senin 10/10/2022, ML(14) salah satu korban penganiayaan anak dibawah umur asal desa Tofen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur. Kembali mengadukan JN ke Dinas P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan.

 

Komunikasi media ini melalui Kabid PPA Andy Kalumbang membenarkan adanya pengadaan tersebut,

“Benar bahwa pada tanggal 10/10/2022 sekitar jam 10.15. Wita, saya Andy Kalumbang dalam posisi sebagai Kabid PPA pada Dinas P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan. Didampingi Peksos KTA Sediyola Kefi bersama Koordinator P2TP2A Erni Liu, SH telah menerima pengaduan dari ML(14) tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang tinggal di Mollo Utara tapi bertugas di Mapolres Timor tengah Selatan” Ucap Andy

 

“Berdasarkan keterangan yang diberikan ML(14) kepada saya dan tim, saat pulang sekolah pada tanggal 04 Oktober lalu. Dirinya bersama temannya DT dan JM, diperjalanan pulang kerumah asik bermain game online. Pada saat yang sama, ML sontak mendapat makian dari RN anak yang adalah anak Oknum Polisi JN dan juga teman ML.”,

 

“Sehingga dari keterangan yang diberikan ML maka makian yang terjadi merupakan awal terjadi aksi pemukulan terhadap RN. Mendapat perlakuan kasar dari ML, RN melaporkan tersebut kepada JN ayahnya”,

 

“JN yang mendapat informasi, meminta bantuan ojek untuk menjemput korban ML di rumah dan di bawah ke Mapolsek Mollo Utara. Berada di Polsek, ML diam dan tak bisa menjawab pertanyaan dari JN. karena takut, ML diam dan tak menjawab pernyataan JN sehingga diduga menambah emosi JN yang kemudian mulai menampar ML di bagian muka, leher dan bagian belakang serta sesuai pengakuan ML dirinya mendapatkan pembinaan di ruang khusus selama 30 menit barulah ML dipulangkan.” Jelas Andy

 

Untuk itu, dari pengakuan ML yang masih berstatus Anak. Otomatis secara fisik dan psikis ML akan pasti mengalami trauma.

“Anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi sesuai amanat pasal 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”

 

“Karena masalah ini sudah di laporkan kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Kabid PPA Andy Kalumbang,S.IP mengharapkan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tetap melihat pada hubungan kausal”

 

Lebih lanjut Kabid PPA Andy Kalumbang,S.IP menyampaikan bahwa dengan adanya niat baik dari orang tua Rey Natonis untuk meminta maaf kepada orang tua korban Mideltio Lae maka perlu dipertimbangkan untuk Menerapkan Keadilan Restoratif yakni Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan Melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan Pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan Pembalasan. (Yabes Nubatonis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman