SIAP KERJASAMA, POLDA NTT HARAP SMSI SAJIKAN BERITA YANG AKURAT - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Oktober 2022

SIAP KERJASAMA, POLDA NTT HARAP SMSI SAJIKAN BERITA YANG AKURAT

 


KOTAKUPANG-$OEPOST.COM, Ketua SMSI NTT (Nusa Tenggara Timur) Beni  Jahang  dan Jajaran Pengurus, kamis(06/10/2022) menemui Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aria Sandy, S.I.K., dan Kanit 1 subdit 5 cyber  Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K. di Mapolda NTT,


Dalam pertemuan itu, Beni Jahang menyampaikan SMSI sebagai Organisasi Konstituen Dewan Pers merupakan Organisasi yang mewadahi perusahaan pers khusus media siber atau online. Dan saat ini SMSI NTT beranggotakan 150 yang sudah memiliki badan hukum dari 191 yang terdaftar. 


Beni Jahang, mengungkapkan kedatangannya didampingi Sekretaris SMSI NTT, Yoseph P. S. Bataona, Bendahara SMSI NTT Ollcania Maria Yusfina dan Bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga, Petrus Bere. 


Di hadapan Wakapolda NTT, Beni Jahang menuturkan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik  SMSI NTT bersama Kominfo Kota telah menyelenggarakan UKW yang diikuti 30 peserta serta menyelenggarakan Diskusi Publik 4 tahun Victory- Joss yang saat itu juga dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.


"Terima kasih atas kehadiran Polda NTT yang mana turut mendukung kami dalam kegiatan tersebut", ujar Beni Jahang.


Tentunya, kedatangan kami ini bertujuan untuk bermitra dengan Polda NTT untuk mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks yang selalu terjadi melalui  media siber yang belum memiliki legalitas perusahaan Pers. 


"Kita berharap kemitraan SMSI dan POLDA NTT dapat terwujud melalui kerja sama pertukaran informasi, sosialisasi dan juga edukasi khususnya mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks", harap Beni Jahang. 


Sekretaris DPW SMSI Yoseph P. S. Bataona menambahkan terkait perusahaan Pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers hanya ada 3 yakni Perserohan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi dengan syarat tujuan pendiriannya hanya khusus usaha Jasa Pers bukan campuran. 


"Jadi kategori perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan PT. Perserohan Perseorangan maupun  CV., Keduanya bukan kategori perusahaan Pers", ujar Yoseph yang juga Pemred Faktahukumntt. com. 


Wakapolda NTT menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPW SMSI NTT dan berharap kedepannya kerja sama Polda NTT dan SMSI NTT terus ditingkatkan.


"Diharapkan SMSI NTT dan Polda NTT dapat berkolaborasi dan bekerja sama berbagai bidang untuk memajukan NTT ke depan sesuai tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam menghadapi berita-berita hoaks", harap Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Kanit 1 subdit 5 cyber  Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada SMSI yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan terutama terkait sengketa pemberitaan pers seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.


Ia juga berharap media online yang telah menjadi anggota SMSI di NTT agar menyajikan berita-berita yang berimbang dan akurat sehingga tidak membingungkan publik dengan beragam informasi.


"Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, " tegas mantan Kapolresta Kupang itu.(redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman