BERKAS P21, HUKUMAN DUA TAHUN KURUNGAN PENJARA MENANTI KADIS KETAHANAN PANGAN TTS - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 November 2022

BERKAS P21, HUKUMAN DUA TAHUN KURUNGAN PENJARA MENANTI KADIS KETAHANAN PANGAN TTS

 

Kasat Reskrim Polres TTS : Iptu Helmi Wildan, SH

KOTASOE-$P, Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga telah dilakukan Yupiter Pah Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur, sesuai informasi yang diperoleh dari Kapolres Timor tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dinyatakan  penyidikan sudah lengkap(P21) dan menanti tahapan tahap dua atau pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

 

Hal ini disampaikan Kapolres Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan saat dihubungi media ini belum lama ini.

 

Menurut Kasat Iptu Helmi Wildan tahapan Penyidikan dinyatakan telah lengkap pada kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Yupiter Pah kepada saudara Jonias Talan yang adalah staf/bawahannya di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan,


“Kasusnya sudah P21, tinggal tunggu penjadwalan tahap dua(2).” Ucap Iptu Helmi

 

Ditanya tentang waktu pasti untuk tahap dua, Kasat Reskrim mengatakan bahwa itu adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum,

 

“Kalau kepastian untuk waktu tahap dua kasus ini, itu wewenang Jaksa Penuntut Umum jadi kita menunggu dan menyesuaikan”

 

“Terkait hukuman, sesuai tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara” Pungkas Kasat Reskrim Polres TTS

 

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, berkas perkara kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor tengah Selatan ini, telah dinyatakan P21 sejak tanggal 15 Juni 2022.(Yabes Nubatonis)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman