PN KUPANG AKAN MENYITA ASET YAYASAN KARYA MANGGARAI - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 Maret 2023

PN KUPANG AKAN MENYITA ASET YAYASAN KARYA MANGGARAI

 

Tim Kuasa Hukum Empat Orang Pensiunan Guru ; E.Nita Juwita, SH.,MH dan Ferdi Pegho,SH

KUPANG-Seopost.com, Sengketa  ketenagakerjaan antara  4 (empat) orang pensiunan guru Yayasan Karya Manggarai melawan Yayasan Karya Manggarai berakhir dengan Eksekusi, dan apabila Yayasan Karya Manggarai tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar semua hak-hak dari klien kami, maka Pengadilan Negeri Kupang akan menyita aset dari Yayasan Karya Manggarai (YKM), demikian di sampaikan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH,  saat dihubungi media ini via telepon selulernya setelah dilaksanakannya Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, 7/3/2023.


Proses Eksekusi tersebut terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kepada pihak YKM selaku Termohon Eksekusi dan juga kepada ke 4  (empat) orang pensiunan guru selaku Pemohon Eksekusi, sebagaimana Relaas Panggilan Aanmaning tertanggal 20 Februari 2023 dan para pihak telah menghadap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, tegas Nita.


Pada saat Aanmaning tersebut pihak YKM hadir yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan ke 4 (empat) orang pensiunan guru juga hadir diwakili oleh tim kuasa hukum dari kami, LBH Surya NTT, yaitu Ferdi Pegho, SH dan Kapistrano C. Ceme, SH yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kupang Yang Mulia Wari Juniati, SH.,MH dan Panitera Pengganti Noh Fina, pungkas Nita.



Menurut Ferdi Pegho, SH,  "hasil aanmaning tersebut kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan, dimana pihak YKM melalui Kuasa hukumnya menyampaikan jika mereka belum sanggup untuk membayar hak-hak pensiunan ke 4 (empat) orang guru berdasarkan nilai yang disebutkan dalam putusan pengadilan dengan alasan kondisi keuangan yang tidak mencukupi sehingga Aanmaning tersebut ditunda dan kepada para pihak wajib hadir kembali pada tanggal 21/03/2023".


Total nilai yang harus di bayar oleh YKM sebesar Rp.277.267.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  "apapun alasannya YKM harus tetap tunduk terhadap Putusan Pengadilan, karena ini juga merupakan kehendak YKM sendiri yang dari awal tidak mau bermediasi bahkan menantang klien kami agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga YKM harus bertanggung jawab atas tindakannya apalagi putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) alias tidak ada upaya hukum lagi yang akan ditempuh oleh pihak Yayasan Karya Manggarai untuk membatalkan putusan ini, karena putusan ini merupakan putusan terakhir dalam tingkat peradilan perkara ini", Jelas Pengacara muda berdarah Manggarai ini.


"Pengajuan Permohonan Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Putusan Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 549 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Kupang Nomor : 10/Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg  tanggal 15/12/2020 yang menghukum YKM (Termohon Eksekusi) membayar hak-hak pensiunan kepada THOMAS JEHARU selaku pemohon eksekusi sebesar Rp. 67.848.000 (enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).


Putusan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 548 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Kupang Nomor :  9/Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tanggal 15/12/2020 yang menghukum YKM (Termohon Eksekusi) membayar hak-hak pensiunan kepada HILARIUS HIANG sebesar Rp 68.814.000 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)


Putusan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 553 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Kupang Nomor : 11/Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tanggal 15/12/2020 yang menghukum YKM (Termohon Eksekusi) membayar hak-hak pensiunan kepada BONEVASIUS WANGGA sebesar Rp 68.206.500 (enam puluh delapan juta dua ratus enam juta lima ratus rupiah).


Putusan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 549 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Kupang Nomor : 8/Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tanggal 15/12/2020 yang menghukum YKM (Termohon Eksekusi) membayar hak-hak pensiunan kepada ANTONIA SIENA (ahli waris MICHAEL SOBAK) sebesar Rp 72.399.000 (tujuh puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)", pungkas Ferdi. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman