Inspektorat TTS, Agendakan Audit Dana Desa Olais - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 Mei 2023

Inspektorat TTS, Agendakan Audit Dana Desa Olais



TTS-Soepost.com, Hasil rapat dengar pendapat Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 Jumat (19/05/2023), yang dihadiri Kades Olais, BPD Olais, Pendamping Lokal Desa Olais, Pendamping Kecamatan Kuanfatu, Camat Kuanfatu, Kadis PMD, Inspektur Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan. 


Diketahui media ini menghasilkan keputusan bahwa dalam waktu dekat Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan akan segera melakukan audit pengelolaan dana desa Olais Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan,


“Untuk Desa Olais, pada prinsipnya kami Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu rekomendasi dari Pansus LKPJ 2023 untuk melakukan audit SPJ dana desa Olais.”,


“Bahwa untuk desa Olais, perlu diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah pernah melakukan audit pada tahun 2019 dan ada temuan. Tetapi sampai saat ini, temuan tersebut masih menjadi tanggung jawab penjabat kepala desa saat itu” Ucap Oby Nahas Kepala Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan


Masih menurut Oby Nahas,


 “Secara fisik SPJ Desa Olais sudah kami terima pada tanggal 4 Mei 2023, fisik kami sudah terima. Tetapi dari SPJ tersebut, akan kami audit lebih rinci pengelolaan dana desa tersebut benar atau tidak dan sesuai regulasi dan mekanisme yang benar atau tidak”,


“Sedangkan untuk audit selanjutnya sudah jelas akan kami lakukan, ini sudah jelas walaupun belum ada rekomendasi namun akan segera kami agendakan untuk segera lakukan Audit dalam waktu secepatnya” Tegas Oby Nahas 


Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2022 Marthen Tualaka pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pertemuan hari ini(19/05/2023) menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut,


“Sebagai bentuk gambaran kesimpulan pertemuan hari ini bahwa memang diakui bahwa dalam penyusunan SPJ desa Olais pada tahun 2022 diketahui bahwa dikerjakan pemerintah desa tanpa asistensi dan verifikasi dari pihak  kecamatan Kuanfatu”,


“Bahwa terkait pertanggungjawaban SPJ dana desa Olais sudah ada yang dimasukkan ke Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan khusus tahap 2 dan tahap 3 sedangkan tahap satu belum dimasukkan. Sehingga dari persoalan ini, maka tim Pansus LKPJ DPRD Kabupaten TTS Tahun 2022 meminta Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan audit internal ke Desa Olais” Jelas Marten Tualaka (Redaksi Soe Post) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman