Barang Bukti Uang Senilai Rp.306.383.500, Disetor Kembali - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 22 Februari 2024

Barang Bukti Uang Senilai Rp.306.383.500, Disetor Kembali



Penulis :  Tim Media 
Editor : Yabes Nubatonis 

TTS|Soepost.com, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Jaksa Eksekutor Semuel Otniel Sine,S.H.,M.H melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada perkara pengelolaan dana Bos SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019 dengan menyetor kembali barang bukti berupa uang senilai Rp.306.383.500,




Melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: PR-02/K.3/Kph.3/02/2024, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, dilakukan penyetoran kembali barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.306.383.500 oleh Jaksa Eksekutor Semuel Otniel Sine, S.H., M.H.

Diketahui bahwa Penyetoran barang bukti uang tunai tersebut disetor kembali ke kas pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bank NTT Cabang Soe dengan Nomor Rekening 001.01.02.001018-7 sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Adapun pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Terhadap Perkara Pengelolaan Dana BOS SMA N 1 Kuanfatu Tahun 2016-2019 berupa penyetoran barang bukti uang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-64/N.3.11/Fu/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 atas nama Terpidana JONAS S.A. TANA, S.Pd.


Bahwa berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 Terpidana JONAS S.A. TANA, S.Pd, sebagai berikut:


1. Menyatakan Terdakwa JONAS S.A TANA, S.Pd. telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONAS S.A TANA, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Menetapkan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo G405 AMD E1 dikembalikan ke SMA N Kuanfatu sebagai asset sekolah, selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

4. Menetapkan uang tunai sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dititipkan pada brankas bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan disetor ke Kas Rekening Daerah Pemerintah Prov.NTT.

5. Menetapkan Barang Bukti dokumen sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah dikembalikan ke SMA N Kuanfatu untuk diarsipkan.

6. Menetapkan Barang Bukti dokumen sebanyak 12 (dua belas) buah dikembalikan ke Inspektorat Kab. TTS.

7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

8. Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman