Terbukti Bersalah, Ferdi Missa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Kurungan Penjara - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 22 Februari 2024

Terbukti Bersalah, Ferdi Missa Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Kurungan Penjara



Penulis Tim Media
Editor : Yabes Nubatonis

TTS-Soepost.com, Bertempat di Pengadilan Negeri Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan Vonis 4 bulan kurungan penjara terhadap Ricardus Saverius Missa terdakwa perkara tindak pidana pemilu.

Terhadap informasi ini, Kajari Timor Tengah Selatan H.Sumantri,S.H., M.H melalui Kasi Intelejen I Putu Eri Setiawan,S.H membenarkan informasi tersebut.

"Sesuai dengan siaran pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan Nomor : PR-03/K.3/Kph.3/02/2024, benar bahwa pada hari ini bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Soe telah dilakukan sidang untuk perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa." Ucap I Putu Eri Setiawan 

Lanjutnya, "Dalam agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe dalam sidang terbuka menjatuhkan hukuman 4 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dengan masa percobaan 6 bulan kurungan penjara apabila dilakukan
maka tidak perlu menjalani pidana dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
subsidair 1 (satu) bulan kurungan." Jelas I Putu Eri Setiawan 

Dalam amar putusan, terdakwa Ricardus Saverius Missa alias Ferdi Missa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengrusakan alat peraga kampanye peserta pemilu” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho yang ditempatkan pada bingkai kayu dan terdapat visi, misi dan citra diri dari calon anggota legislatif periode 2024-2029 atas nama Kondrat Dollu dari Partai Keadilan Sejahtera serta terdapat robekan pada bagian tengah baliho tersebut dirampas untuk dimusnahkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman