Oknum Anggota KPAD Di TTS, Diduga Hamili Anak Dibawah Umur - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 Maret 2024

Oknum Anggota KPAD Di TTS, Diduga Hamili Anak Dibawah Umur



Penulis Tim Media
Editor Yabes Nubatonis 


TTS|Soepost.com, Aristen Bantaika anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Desa Oelet Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan, diduga kuat menghamili mawar (bukan nama sebenarnya) anak umur enam belas tahun yang masih bersekolah di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Kejadian tak terpuji ini terungkap setelah guru-guru tempat Mawar Sekolah, melihat adanya perubahan fisik pada diri Mawar sehingga melaporkan kepada orang tua kandung Mawar.


AS dan AT  Orang tua Mawar yang mendapat informasi dari Guru-guru pada Senin 4 Maret 2024 segera menanyakan hal tersebut kepada Mawar dan nama Aristen Bantaika disebut Mawar sebagai orang yang diduga telah menghamili Mawar.


"Kita sudah panggil Mawar dan tanya soal perubahan fisik yang terjadi pada dirinya, Mawar sudah mengaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya hingga saat ini dirinya sudah dalam kondisi hamil." Ucap AT


Masih menurut AT, karena sudah mengaku dan menceritakan kejadian yang selama kurang lebih satu tahun dialaminya. Kami keluarga sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.


"Mawar sudah cerita semua dan sudah sebut siapa yang kasih hamil dia, jadi biar ada keadilan bagi kami keluarga. Kami sudah laporkan persoalan ini di Mapolres Timor Tengah Selatan, kasian anak kami yang karena percaya dan tidak pernah taruh rasa curiga dengan pelaku. Tapi dia(Pelaku) tega merusak masa depan dari anak kami, kami tidak minta apa-apa. Kami hanya minta adanya keadilan, bagi anak kami yang saat ini sudah hamil empat bulan." Tutur AT ibu kandung Mawar


Mawar (Bukan Nama Sebenarnya) yang genap berusia 16 tahun pada Senin 11 Maret 2024 saat dihubungi media ini menceritakan sedikit kisah yang dialaminya.


"Walaupun sudah beristri Sah dan ada anak satu, dia(terduga pelaku) merupakan ketua pemuda sehingga dengan posisi tersebut kami sering bersama-sama dalam berbagai kegiatan di Gereja. Karena kebersamaan tersebut, kami sudah seperti Kakak dan adek tanpa ada pemikiran lain-lain." 


"Sampai pada bulan Juli 2023, merupakan awal kejadian sampai saat ini saya hamil. Di Bulan Juli 2023 lalu, lewat Komunikasi Via SMS. dia(terduga pelaku) minta untuk kami bertemu di kebunnya dia, sampai di kebun. Saya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri, karena dalam tekanan dan ketakutan saya pasrah dan menerima semua perbuatan yang dilakukan terhadap saya." Kisah Mawar saya dihubungi tim media Senin 11 Maret 2024.


Masih menurut Mawar, "Setelah kejadian pertama di Kebun milik terduga pelaku, hubungan terlarang layaknya suami dan istri ini berulangkali terjadi hingga terakhir kali terjadi di Bulan Desember 2023 saat perayaan Natal Rayon saya masih melakukan hubungan badan dengan dia(terduga pelaku)." Jelas Mawar


Informasi yang dihimpun media ini, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat dipanggil RT dan RW setempat terkait kejadian ini. Selain itu, pihak keluarga dan orang tua dalam pendampingan PAC Posko Perjuangan Rakyat Kecamatan Amanuban Timur telah melaporkan kejadian ini Ke Mapolres Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman