PK DITOLAK, DPC POSPERA MINTA KADES NOEMUKE PATUH PADA PUTUSAN TERSEBUT - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 Maret 2024

PK DITOLAK, DPC POSPERA MINTA KADES NOEMUKE PATUH PADA PUTUSAN TERSEBUT



Penulis Tim Media
Editor Yabes Nubatonis 

TTS|Soepost.com, Sesuai surat pengantar Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan  Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mataram Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor : W7-TUN2/169/HK2.7/02/2024 dengan uraian Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 106 PK/TUN/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. 61K/TUN/2022 tanggal 21 Februari 2022 Jo. 156/B/2021/PT.TUN.SBY tanggal 27 Juli 2021 Jo. 45/G/2020/PTUN.KPG tanggal 23 Februari 2021. 

Tentang surat pemberitahuan dan penyerahan salinan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Nomor : 106 PK/TUN/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. 61K/TUN/2022 tanggal 21 Februari 2022 Jo. 156/B/2021/PT.TUN.SBY tanggal 27 Juli 2021 Jo. 45/G/2020/PTUN.KPG tanggal 23 Februari 2021. Dalam perkara antara Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be'is dimana para termohon Kasasi melawan Pemohon Kasasi Kepala Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali.

Dengan amar putusan sebagai berikut : 
1. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kepala Desa Noemuke;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp.2.500.000.00, 

Terkait putusan PK ini, Ketua DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan Yerim Yos Fallo ketika dihubungi mengatakan telah mengetahui hal ini dan mengatakan bahwa Kebenaran itu pasti tetap menang.

"Kasus perangkat desa di TTS khususnya di Desa Noemuke sudah sampai tahap Peninjauan kembali dan puji Tuhan dalam Putusan PK menolak Permohonan PK dari Pemohon Kades Noemuke.


"Untuk itu, kami dari Pospera yang selama mendampingi kasus ini dari proses hukum di PTUN Kupang, Pengadilan Tinggi Surabaya sampai Kasasi di Mahkamah Agung dan sampai dengan adanya Peninjauan Kembali yang diajukan Kades Noemuke, bersyukur karena perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil bahwa kebenaran itu tetap menang. Ini adalah pelajaran berharga bagi publik masyarakat Timor Tengah Selatan dan juga kepada Pemerintah agar tunduk dan taat terhadap aturan, jika aturan itu sudah dilakukan, sudah ditempuh dan sudah berjalan baik bahkan sudah berlaku untuk seseorang maka aturan itu harus di eksekusi. Suka tidak suka, senang atau tidak, harus di eksekusi." Ucap Yerim Yos Fallo


"Karena kita diatur oleh aturan maka kondisi ini yang ingin kami sampaikan bahwa karena semua cara sudah digunakan, sudah dilakukan dan di setiap kesempatan kami juga menyampaikan agar kades Noemuke berhenti. Tetapi karena kades terus berperkara dan karena ini sudah berkekuatan hukum tetap maka kami juga berpikir untuk mengambil jika Kades tidak patuh dan melaksanakan putusan Peninjauan Kembali upaya hukum lain pasti kami tempuh demi keadilan bagi teman dan saudara kami Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be'is",

"Setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat pemilu, permohonan eksekusi pasti kita ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang. Kita akan kawal hak-hak teman berdua yang telah dihilangkan hingga ada keadilan bagi mereka berdua. Bicara kerugian dan perbuatan melawan hukum pasti ada unsur tersebut" Pungkas Yerim Fallo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman