Lakukan PHK Sepihak, Ex Karyawan PT. Bahagia Bangun Nusa Tuntut Keadilan - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 April 2024

Lakukan PHK Sepihak, Ex Karyawan PT. Bahagia Bangun Nusa Tuntut Keadilan




Laporan Marfin Honin, Wartawan SP
Editor Redaksi Soe Post 

TTS|Soepost.com,- Sekitar puluhan orang Karyawan dan Ex Karyawan PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO salah satu Perusahan yang merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja pada proses pembangunan bendungan Temef, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak membayarkan hak-hak para karyawan dan ex karyawan.




Hal ini dikatakan Lohabri Tkesnai perwakilan karyawan yang ditemui media ini belum lama ini, pada kesempatan tersebut dirinya bersama teman-teman meminta agar PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO agar membayarkan hak mereka.


"Mewakili semua teman-teman kurang lebih 60 sampai 80 orang yang telah di PHK secara sepihak kami ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, tentang kontrak kerja kami dengan PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO dimana sejak kami kerja sampai di PHK tidak diberikan kontrak kerja dan sesuai informasi yang kami dapat dari beberapa teman yang masih dipekerjakan. Belum lama ini, pihak management pihak PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO baru menerbitkan kontrak kerja yang tahun penerbitan dihitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2024. Sedangkan kami yang bekerja dari tahun 2018 sampai 2021 tidak dapat kontrak kerja."


"Yang berikut, ada beberapa teman yang sudah terima surat kontrak kerja dari tahun 2022 sampai 2024. Sesuai isi kontrak kerja, akhir kontrak pada bulan Agustus 2024. Namun sebelum bulan Agustus 2024, pihak Perusahan sudah melakukan PHK terhadap Karyawan. Bagi kami tindakan-tindakan yang telah dibuat Perusahan sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kami para karyawan dan ex karyawan meminta keadilan terhadap kejadian yang kami alami." Tegas Lohabri


"Untuk itu, lewat pemberitaan ini. Kami minta bantuan dan perhatian dari Bapak Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Komisi 3 DPRD TTS, Disnaker TTS, agar bisa membantu kami terhadap kondisi yang kami masyarakat ex karyawan dan karyawan rasakan dari tindakan sepihak yang dilakukan PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO Pimpinan Adrian Lui." Pungkas Lohabri 




Pantauan media ini, untuk mendapatkan kejelasan dari pihak PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO para ex karyawan saat ini menahan dua unit kendaraan milik PT. Bahagia Bangun Nusa, KSO dengan tujuan agar pihak perusahan bisa bertemu dengan mereka guna menyelesaikan persoalan tersebut. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman