Putusan Majelis Hakim PN Soe Perintahkan Tergugat Bayar Upah Tukang Thibertius Nule Sebesar 32 Juta

Ket Foto : Arman Tanono,S.H

Liputan Magel Tohana 
Editor Redaksi Soe Post

TTS|Soepost.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soe yang memeriksa perkara dengan Nomor : 1/Pdt.G.S/2025/PN.SoE, terkait kasus perkara gugatan sederhana  di SMK Negeri Basumuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Putusan Hakim yang dibacakan pada Rabu (10/9/2025), memerintahkan pihak tergugat untuk membayar upah tukang, Thibertius Nule sebesar Rp.32.000.000 (32 juta).

Terhadap putusan ini, Kuasa hukum penggugat Arman Tanono, SH, menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memutus perkara secara adil, bijaksana, dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

"Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjalankan persidangan dengan adil. Putusan ini membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan". Ujar Arman Tanono, SH

Meski pihak penggugat diuntungkan dalam putusan tersebut, sesuai aturan gugatan sederhana, pihak tergugat masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan bantahan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada bantahan, kuasa hukum penggugat akan segera mengajukan permohonan eksekusi.

“Tergugat memiliki hak untuk membantah dalam jangka waktu 7 hari. Namun bila tidak dilakukan, kami akan meminta eksekusi sesuai putusan. Gugatan sederhana ini tidak mengenal banding, kasasi, maupun PK, hanya sebatas bantahan". Ungkap Arman Tanono,S.H.

Ia menambahkan, proses gugatan sederhana berbeda dengan perkara perdata biasa karena tidak ada jalur hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi.

"Kami hanya menunggu saja, apakah ada bantahan atau tidak. Jika tidak ada, tentu kami akan langsung ajukan permohonan eksekusi". Pungkasnya.

Ket Foto : Samuel P.Y. Tobe,S.H.,MH

Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat, Samuel P. Y Tobe,SH.,MH saat dikonfirmasi oleh Media Soepost.com melalui Pesan Whatsapp menyampaikan bahwa Terhadap putusan Perkara dengan Nomor.1/Pdt.G.S/2025/PN.SoE, Saat ini telah mempersiapkan Memori keberatan terhadap putusan tersebut dan akan segera disampaikan ke Pengadilan Dalam Waktu dekat

"Terhadap putusan Perkara dengan Nomor.1/Pdt.G.S/2025/PN.SoE, Kami telah mempersiapkan Memori keberatan terhadap putusan tersebut dan akan segera disampaikan ke Pengadilan Dalam Waktu dekat".Ungkap Samuel Tobe, SH.,MH.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®