YK PELAKU CABUL ANAK 15 TAHUN DIRINGKUS TIM RESKRIM POLRES TTS - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 18 Januari 2023

YK PELAKU CABUL ANAK 15 TAHUN DIRINGKUS TIM RESKRIM POLRES TTS

 


ABANSEL-$P, YK Oknum sekretaris salah satu gereja di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor tengah selatan terduga pelaku pencabulan anak lima belas tahun, Kamis sembilan belas Januari tahun dua ribu dua puluh tiga diringkus satuan Reskrim Polres Timor tengah selatan.


Terkait penangkapan ini Kasat Reskrim Polres Timor tengah selatan Iptu Helmi Wildan yang dihubungi melalui Kanit PPA Aipda Anastasia membenarkan hal tersebut,


“Benar Kaka, hari ini sekitar pukul 11.30 Wita kami bersama Tim Reskrim Polres Timor tengah selatan bekerja sama dengan Polsek Amanuban Selatan menangkap YK terduga pelaku pencabulan terhadap anak lima belas tahun” 


“Selanjutnya, YK terduga pelaku kita bawah ke Mapolres guna proses selanjutnya” Jelas Aipda Anastasia


Diberitakan sebelumnya kejadian tersebut dialami NS(15) sejak bulan Agustus 2022 tepatnya tanggal 25 dimana YK(45) mengajak korban NS ke hutan untuk mencari Kayu Api serta menjanjikan akan mencarikan obat gemuk untuk korban.


Dengan ajakan tersebut, korban NS(15) awalnya menolak. Namun karena YK mengancam dengan parang, NS pasrah dan mengikuti YK(45) ke dalam hutan.


Sesampainya di Hutan, YK memekuk Korban dan membuka pakaian korban hingga korban dalam kondisi telanjang bulat. Sesuai pengakuan NS, YK juga meremas buah dadanya serta dan kemaluannya.  


NS, mengaku hendak berteriak meminta tolong tapi apa daya YK meletakan Parang di leher korban dan mengatakan, kalau berteriak maka akan memotong NS.


Setelah melakukan pemerkosaan, Pelaku mengancam korban untuk  tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua kandung tentang perbuatan yang dilakukannya dan kalau sampai ada yang tahu maka korban akan dibunuh.


Sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap Minggu. NS harus melayani hasrat YK satu atau dua kali. Hingga pada tanggal 29 September 2022, NS berhenti HAID namun YK masih tetap melakukan hubungan layaknya suami istri.


Pada tanggal 27 Desember 2022, MM Tanta korban mulai melihat perilaku korban sudah mulai aneh dan langsung bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya dan korban lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya.


Diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan di Posyandu terdekat, korban yang masih duduk di bangku pendidikan telah hamil dalam usia kehamilan 5 bulan. (Yabes Nubatonis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman