Penyidik Kejaksaan Negeri TTS, Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 Oktober 2023

Penyidik Kejaksaan Negeri TTS, Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu



TTS|Soepost.com, Sesuai Siaran Pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan Nomor: PR-18/K.3/Kph.3/10/2023, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019.




Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 sebanyak 1 (satu) orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan H. Sumantri, S.H yang dihubungi melalui PLH Kasi Intelijen Semuel Otniel Sine, S.H., M.H.  


Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).



Adapun Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd.disangkakan melanggar:Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 Terhadap Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023.



Setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S.A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang serta berjalan dengan aman dan terkendali. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman