Mendaftar Ke PDI Perjuangan, Lens Liu Ikut Bertanding Di Pilkada TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 27 April 2024

Mendaftar Ke PDI Perjuangan, Lens Liu Ikut Bertanding Di Pilkada TTS



Liputan Tim Media Online Soe Post 
Editor Redaksi Soe Post
 


TTS||Soepost.com,- Bukan hanya bicara, Sabtu 27 April 2024. Martelens Ch. Liu, ST.,MT, membuktikan diri dengan mendaftar diri ke DPC PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menjadi salah satu Kontestan dalam Pilkada 2024.


Mantan Kadis PUPR Kabupaten Timor Tengah Selatan ini sesuai komunikasi dengan Panitia penerimaan pendaftaran membenarkan jika hari ini Lens Liu mendaftar sebagai Calon Bupati.


“Tadi Pak Lens di dampingi keluarga sudah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati TTS,” Kata Yusuf Soru didampingi Sekertaris panitia, Jhon Bolla. 


Ditanya sudah berapa bakal Calon yang mendaftar ke PDI Perjuangan, Yusuf mengaku, baru tiga bakal calon yang resmi mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan. 


“Ada 14 figur yang sudah ambil formulir, tetapi baru 3 figur yang mengembalikan dengan melengkapi seluruh persyaratan. Ketiganya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati yaitu, Lens Liu, Johanis  Lakapu dan Ananias Faot,” Jelas pria yang juga menjabat wakil ketua DPRD TTS ini. 


Ketika ditanya terkait tidak ada figur kader PDI perjuangan yang mendaftar, Yusuf menjelaskan, kader PDI Perjuangan akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran. 


“Kader PDI Perjuangan pasti mendaftar, tetapi nanti daftar di hari terakhir, tanggal 30 April mendatang,” Tegas Yusuf. 


Terkait ASN aktif yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati TTS, Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek mengatakan, secara regulasi hal itu tidak menyalahi regulasi. Namun saat ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU, ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN (pensiun dini).


“Baik itu undang-undang Pilkada maupun UU ASN memang tidak melarang ASN untuk mendaftar sebagai bakal calon. Tetapi, kalau sudah ditetapkan  sebagai calon tetap oleh KPU maka yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini,” Jelas Dominggus Banunaek 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman